KOMPETENSI HAKIM PENGADILAN AGAMA PONOROGO DI BIDANG EKONOMI SYARIAH
Abstract
Berbagai opini terlontar kepada para hakim Pengadilan Agama atas kemampuan dan kapabilitasnya dalam menangani perkara ekonomi syariah. Walaupun para hakim Pengadilan Agama rata-rata sarjana syariah tapi banyak yang menganggap kemampunnya masih rendah di banding dengan perkara-perkara bidang perkawinan, waris, wasiat dan hibah. Bukti dari anggapan tersebut adalah sangat sedikitnya kasus ekonomi syariah yang diselesaikan di Pengadilan Agama, walaupun kewenangan tersebut telah ditetapkan sejak tahun 2006. Berkaitan dengan hal tersebut peneliti ingin mengetahui kompetensi para hakim Pengadilan Agama Ponorogo dalam bidang ekonomi syariah, dengan rumusan masalah sebagai berikut: (1) Bagaimana kompetensi hukum formil hakim Pengadilan Agama Ponorogo di bidang ekonomi syariah? (2) Bagaimana kompetensi hukum materiil hakim Pengadilan Agama Ponorogo di bidang ekonomi syariah?
Dari hasil penelitian tersebut ditemukan bahwa (1) Hakim Pengadilan Agama Ponorogo cukup berkompeten dalam hukum formil ekonomi syariah,karena penyelesaiannya sama dengan perkara-perkara perdata lain di luar perkawinan, seperti waris, wasiat dan hibah. (2) Kompetensi hakim Pengadilan Agama dalam hukum materiil ekonomi syariahmasih dalam skala cukup, mengingat walaupun dari segi SDM mumpuni tetapi dari pengetahuan KHES, aplikasi dan praktek tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah masih kurang.
Kata Kunci: Kompetensi, Hakim, Pengadilan Agama dan Ekonomi Syariah.
References
Aripin, Jaenal. 2008. Peradilan Agama dalam Bingkai Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Arto, Mukti. 2008. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
---------------. 2012. Peradilan Agama dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia; Kajian Historis, Filosofis, Ideologis, Politis, Yuridis, Futuristis dan Pragmatis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Basir, Cik. 2009. Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah di Pengadilan Agama dan Mahkamah Syariah. Jakarta: Kencana.
Handoko. 1995. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jogjakarta: BPEF.
Huda, Nurul. Ekonomi Makro Islam: Pendekatan Teoritis. Jakarta: Kencana, 2008.
Madkur, Muhammad Salam. 1993. Peradilan dalam Islam. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Mahkamah Agung RI. 2006. Kapita Selekta Perbankan Syariah. Jakarta: Pusdilklat MA RI.
Manan, Abdul. 2012. Hukum Ekonomi Syariah dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mardani. 2011. Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.
Mujahidin, Ahmad. 2010. Kewenangan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia.
Munawwir, Ahmad Warson. 2002. Kamus Al- Munawwir. Surabaya: Pustaka Progresif.
Nawawi, Ismail. 2009. Ekonomi Islam Perspektif Teori, Sistem dan Aspek Hukum. Surabaya: CV. Putra Media Nusantara.
Notoatmodjo. 1998. Riset Sumber Daya Manusia. Jakarta: Gramedia Pustaka Umum.
Sismarwoto, Edy. 2009. Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah. Semarang: Pustaka Magister.
Sutrisno, Edy. 2010. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Kencana.
Umar. 2004. Riset Sumber Daya Manusia dan Administrasi. Jakarta: Gramedia Pustaka.
www. badilag.net, Abdul Manam, Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Sebuah Kewenangan Baru Pengadilan Agama. Diakses tanggal 24 Maret 2014.
Sumber Wawancara
Lukman Abdullah, Wawancara, Ponorogo, 07 Februari 2014.
M. Yazid Alfahri, Wawancara, Ponorogo, 07 Februari 2014.
Moh Aris, Wawancara, Ponorogo, 07 Februari 2014.
Munirul Ihwan, Wawancara, Ponorogo, 14 Februari 2014.
Maryono, Wawancara, Ponorogo, 14 Februari 2014.
Juremi Arif, Wawancara, Ponorogo, 21 Februari 2014.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA