SOSOK ULUL ALBAB DALAM DINAMISASI HUKUM ISLAM
Abstract
Keberadaan ayat mutasyabih dalam Al-Qur’an merupakan salah satu wujud isyarat Allah kepada manusia untuk “berfikirâ€. Karena mutasyabih adalah istilah yang merujuk kepada ayat yang bersifat globlal dan sulit dipahami, yang membutuhkan takwil dan rincian. Menginterpretasi dan memahami ayat mutasyabih adalah aktivitas yang hanya bisa dilakukan oleh sebagaian kecil orang. Dalam hal ini sosok ulul albab dirasa memiliki kapasitas untuk melakukan suatu penelusuran hukum yang melampaui teks- teks normatif, inilah yang disebut dengan aktivitas penelusuran yang sifatnya adalah ekstratekstual (the venture beyond the text). Dikatakan bahwa ulul albab adalah juga merupakan sosok intelektual. Kaum intelektual sendiri berarti orang- orang yang mempunyai atau menunjukkan kemampuan nalar (reasoning power) yang baik, yang tertarik pada hal- hal rohani (things of mind). Upaya seperti itu akan senantiasa menjadi pendorong bagi kaum muslimin untuk terus menerus menggali berbagai ilmu menurut batas kesanggupannya dalam memahami ayat-ayat mutasyabih. Dengan demikian diharapkan akan dapat terhindar dari sikap taklid dan ikut- ikutan dalam tradisi hukum Islam.
Â
Kata Kunci: Ulul albab, mutasyabih, Semantik, Hukum Islam
References
Arief, Abdul Salam. 2003. Pembaruan Pemikiran Hukum Islam. Yogyakarta: LESFI.
Bisri, Cik Hasan. 2004. Pilar- Pilar Penelitian Hukum Islam Dan Pranata Sosial. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Coulson, Noel J. 2001. Conflict and Tension in Islamic Jurisprudence/Konflik dalam Yurisprudensi Islam, Fuad (terj.). Yogyakarta: Navila.
Davis, Nancy J. and Robert V. Robinson. 2006. The Egalitarian Face of Islamic Orthodoxy. American Sociological Review.
DEPAG RI. 1989. Al- Qur’an Dan Terjemahnya. Semarang: CV. Toha Putra.
Ghulsyani, Mahdi. 1998. Filsafat-Sains Menurut Al- Qur’an. Bandung: Mizan.
Hasan. Muhammad Tholhah. 2005. Islam&Masalah Sumber Daya Manusia. Jakarta: Lantabora Press.
Huda, Miftahul. 2006. Filsafat Hukum Islam. Ponorogo: STAIN PO Press.
Muhadjir, Noeng. 2006. Filsafat Ilmu Kualitatif&Kuantitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin.
Murni, Wahid. 2006. â€Membangun Zona Ulul Albab di UIN Malangâ€, dalam 2 Tahun UIN Malang; Reorientasi Budaya Akademik Perguruan Tinggi, M. In’am Esha dan Helmi Syaifuddin. Malang: UIN Malang Press.
Mustofa, Abdul Wahid. 2009. Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Sinar Grafika.
Rahim, Abdur. 1994. The Principles of Islamic Jurisprudence. New Delhi: Kitab Bhavan.
Roy, Muhammad. tt. Filasafat Hukum Al- Thufi Dan Dinamisasi Hukum Islam. Yogyakarta: Pondok Pesantren UII.
Safi, Louay. 1993. The Foundation of Knowledge; A Comparative Study in Islamic and Western Methods of Inquiry. Malaysia: International Islamic University Malaysia and International Institute of Islamic Thought.
Suprayogo, Imam. 2005. Integrasi Ilmu dan Agama;Interpretasi dan Aksi. Bandung: PT Mizan Pustaka.
Usman. 2009. Ulumul Qur’an. Yogyakarta: Teras.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA