SOSOK ULUL ALBAB DALAM DINAMISASI HUKUM ISLAM

  • Anis Hidayatul Imtihanah Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Madiun

Abstract

Keberadaan ayat mutasyabih dalam Al-Qur’an merupakan salah satu wujud isyarat Allah kepada manusia untuk “berfikirâ€. Karena mutasyabih adalah istilah yang merujuk kepada ayat yang bersifat globlal dan sulit dipahami, yang membutuhkan takwil dan rincian. Menginterpretasi dan memahami ayat mutasyabih adalah aktivitas yang hanya bisa dilakukan oleh sebagaian kecil orang. Dalam hal ini sosok ulul albab dirasa memiliki kapasitas untuk melakukan suatu penelusuran hukum yang melampaui teks- teks normatif, inilah yang disebut dengan aktivitas penelusuran yang sifatnya adalah ekstratekstual (the venture beyond the text). Dikatakan bahwa ulul albab adalah juga merupakan sosok intelektual. Kaum intelektual sendiri berarti orang- orang yang mempunyai atau menunjukkan kemampuan nalar (reasoning power) yang baik, yang tertarik pada hal- hal rohani (things of mind). Upaya seperti itu akan senantiasa menjadi pendorong bagi kaum muslimin untuk terus menerus menggali berbagai ilmu menurut batas kesanggupannya dalam memahami ayat-ayat mutasyabih. Dengan demikian diharapkan akan dapat terhindar dari sikap taklid dan ikut- ikutan dalam tradisi hukum Islam.

 

Kata Kunci: Ulul albab, mutasyabih, Semantik, Hukum Islam

References

Aminuddin. 1988. Semantik; Pengantar Studi Tentang Makna. Bandung: CV. Sinar Baru.

Arief, Abdul Salam. 2003. Pembaruan Pemikiran Hukum Islam. Yogyakarta: LESFI.

Bisri, Cik Hasan. 2004. Pilar- Pilar Penelitian Hukum Islam Dan Pranata Sosial. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Coulson, Noel J. 2001. Conflict and Tension in Islamic Jurisprudence/Konflik dalam Yurisprudensi Islam, Fuad (terj.). Yogyakarta: Navila.

Davis, Nancy J. and Robert V. Robinson. 2006. The Egalitarian Face of Islamic Orthodoxy. American Sociological Review.

DEPAG RI. 1989. Al- Qur’an Dan Terjemahnya. Semarang: CV. Toha Putra.

Ghulsyani, Mahdi. 1998. Filsafat-Sains Menurut Al- Qur’an. Bandung: Mizan.

Hasan. Muhammad Tholhah. 2005. Islam&Masalah Sumber Daya Manusia. Jakarta: Lantabora Press.

Huda, Miftahul. 2006. Filsafat Hukum Islam. Ponorogo: STAIN PO Press.

Muhadjir, Noeng. 2006. Filsafat Ilmu Kualitatif&Kuantitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin.

Murni, Wahid. 2006. ”Membangun Zona Ulul Albab di UIN Malang”, dalam 2 Tahun UIN Malang; Reorientasi Budaya Akademik Perguruan Tinggi, M. In’am Esha dan Helmi Syaifuddin. Malang: UIN Malang Press.

Mustofa, Abdul Wahid. 2009. Hukum Islam Kontemporer. Jakarta: Sinar Grafika.

Rahim, Abdur. 1994. The Principles of Islamic Jurisprudence. New Delhi: Kitab Bhavan.

Roy, Muhammad. tt. Filasafat Hukum Al- Thufi Dan Dinamisasi Hukum Islam. Yogyakarta: Pondok Pesantren UII.

Safi, Louay. 1993. The Foundation of Knowledge; A Comparative Study in Islamic and Western Methods of Inquiry. Malaysia: International Islamic University Malaysia and International Institute of Islamic Thought.

Suprayogo, Imam. 2005. Integrasi Ilmu dan Agama;Interpretasi dan Aksi. Bandung: PT Mizan Pustaka.

Usman. 2009. Ulumul Qur’an. Yogyakarta: Teras.
Published
2016-08-27
How to Cite
Imtihanah, A. H. (2016). SOSOK ULUL ALBAB DALAM DINAMISASI HUKUM ISLAM. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 3(2), 184 - 198. https://doi.org/10.35888/el-wasathiya.v3i2.2015
Section
Articles