EKSISTENSI PASAR TRADISONAL DALAM MENGHADAPI PASAR MODERN DI ERA MODERNISASI

  • Agus Toni Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun

Abstract

Di era globalisasi setiap negara dituntut untuk dapat melakukan evolusi progresif khususnya di bidang ekonomi. Ekonomi dalam suatu negara adalah simbol atas identitas maju, berkembang dan tertinggalnya suatu negara. Indonesia sebagai negara berkembang bekerja keras untuk mengejar ketertinggalannya atas negara maju dalam hal ekonomi. Persaingan pasar bebas dan munculnya pasar modern menjadi realita yang harus dihadapi oleh mereka yang mengatasnamakan sebagai pengelola pasar tradisional. Munculnya pasar modern akan menjadi momok penghalang terhadap kontinuitas peredaran pasar tradisional apabila tidak ada intervensi pemerintah. Namun demikian sikap apatis  yang diusung oleh mereka yang mengatasnamakan pelaku pasar modern menjadi langkah awal terkodifikasinya sebuah pranata hukum sebagai landasan legal formal dan sekaligus sebagai guide untuk menjalankan misinya. Terdapat beberapa langkah yang dilakukan oleh pemerintah untuk melegalkan pasar modern dengan tanpa mengikis dan menghilangkan pasar tradisional. Jika tidak diantisipasi maka tidak menutup kemungkinan akan terjadi konflik internal antara gologan the have dan the have not. Pedoman berbangsa dan bernegara yang dianut oleh warga negara Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang 1945. Aturan yang telah dirumuskan tersebut menjadi pijakan dan sekaligus sebagai legalitas atas pengambilan kebijakan pemerintah dalam menyelesaikan setiap masalah. Dengan mengesampingkan keberadaan sistem kapitalis-liberalis dan sosialis-komunis yang selalu kontradiktif maka peraturan yang dibangun seyogyanya dapat memberi keadilan bagi pelaku pasar tradisional maupun pelaku pasar moderrn dan berwawasan bangsa Indonesia.

 

Kata Kunci: Pasar Tradsional, Pasar Modern

References

Alma, Bukhari dan Donni Juni Priansa. 2007. Manajemen Bisnis Syari’ah. Bandung: Alfabeta.

Al-Maududi, Abul A’la. 2005. Asaz Ekonomi Islam Al-Maududi. Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Al-Qardhawi, Yusuf. 2006. Islam dan Sekulerisme. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Asshiddiqie, Jimly. 2010. Konstitusi Ekonomi. Jakarta: PT. Kompas Media Nusantara.

Djakfar, Muhammad. 2009. Hukum Bisnis. Malang: UIN Malang Press.

Badan Pusat Statistik, Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi (Edisi 36/Mei/2013).

Batiat, Frederic. 2010. Hukum Rencana klasik untuk Membangun Masyarakat Merdeka. Jakarta: Fredom Institute.

Bintoro, Rahadi Wasi, Aspek Zonasi Pasar Tradisional dan Pasar Modern. Diakses 28 Nopember 2013.

Habibie, Bacharuddin Jusuf. 2006. Detik-Detik yang Menentukan Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi. Jakarta: DHC. Mandiri.

http://deriaprianto74.blogspot.com/2012/11/dampak-pasar-modern-terhadap-pasar.html. Diakses 31 Oktober 2013.

J. Horwitz, Morton. 1977. TheTranformation of American law 1780-1860. Cambridge: Harvard University press.

Mannan, M.A. 1992. Ekonomi Islam; Teori dan Praktek. Jakarta: PT. Intermasa.

Mantra, Dodi. 2011. Hegemoni dan Diskursus Neoliberalisme. Bekasi: Mantra Press.

Marthon, Said Sa’ad. 2007. Ekonomi Islam di Tengah Krisis Ekonomi Global. Jakarta: Zikrul hakim.

Muchsin. 2004. Ikhtisar Sejarah Hukum. Jakarta: STIH Iblam.

Mufti, Muhammad Ahmad dan Sami Salih al-Wakil. 2009. HAM Menurut Barat, HAM Menurut Islam. Bogor: Thariqul Izzah.

Pasar Tradisional semakin Terhimpit Ritel Modern, http://membunuhindonesia.com/pasar-tradisional-semakin-terhimpit-ritel-modern. Diakses Tanggal 28 Oktober 2013.
Peraturan menteri dalam negeri Nomor 42 Tahun 2007 ”Tentang Pengelolaan Pasar Desa” Bab. I Pasal 1

Peraturan kementerian perdagangan republik Indonesia Nomor: 53/M-DAG/PER/12/2008

Per.Pres Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007, Bab. II, Pasal 4.

Per.Pres Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007, Bab. II, Pasal 1.

Pusat pengkajian dan pengembangan ekonomi islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta. 2013. Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Raja Grafido.

Tim Kontras. t.t. HAM. Indonesia/Australia: Legal Development Facility.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Published
2013-12-10
How to Cite
Toni, A. (2013). EKSISTENSI PASAR TRADISONAL DALAM MENGHADAPI PASAR MODERN DI ERA MODERNISASI. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 1(2). https://doi.org/10.35888/el-wasathiya.v1i2.2311
Section
Articles