PEMBERLAKUAN HUKUM SYARIAT BAGI WARGA NON MUSLIM DI DAERAH NANGROE ACEH DARUSSALAM (PERSPEKTIF ISLAM DAN HAM)
Abstract
Perdebatan mengenai pemberlakuan hukum syariat bagi non- muslim di Aceh merupakan masalah yang mendatangkan banyak reaksi dari masyarakat. Pro dan kontra mengenai masalah tersebut tetap menjadi perbincangan yang serius di kalangan ahli hukum, kriminolog, tokoh agama, dan aktivis HAM. Sejak syariat Islam secara kaffah dideklarasikan pada tahun 2001, banyak sekali kritikan dan kecaman yang dilontarkan terhadap pemerintah daerah. Apalagi ketika hukum syariat tersebut diberlakukan bagi warga non- muslim yang melakukan pelanggaran terhadap tindak pidana atau jarimah
Â
Kata Kunci: HAM, Hukum Syar’i, Non Muslim
References
Abu Zahrah, Muhammad. t.t. Ushul Fiqh. Beirut: Dar Al-Fikri al-Arabi.
Agama RI, Departemen. 1971. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Semarang: Toha Putra.
Ali, Zainudin. 2000. Hukum Islam Dalam Kajian Syari’ah dan Fiqh di Indonesia. Makassar: Yayasan al-Ahkam.
-----------------. 2001. Ilmu Hukum dalam Masyarakat Indonesia. Palu: Yayasan Masyarakat Indonesia Baru.
Al-Qayyim, Ibnu. 1995. I’lam Al-Muwaqi’in juz III. Qahirah: Maktabah Tijariyah.
Kamal, Zainul. 2005. Islam Negara dan Civil Society: Gerakan dan Pemikiran Islam Kontemporer. Jakarta: Paramadina University Press.
Khallaf, Abd. Wahab. 1972. ‘Ilmu Ushul Fiqh. Jakarta: Majlis Al-‘Ala Indonisiy lil Da’wah Al Islamiyyah.
Rahman, Muhammad Saed Abdul. 2004. Islam; Questions and Answer – Jurisprudence and Islamic Rulings. MSA Publication Limited.
Rosyadi, Rahmat. 2006. Formalisasi Syari’at Islam dalam Perspektif Tata Hukum Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2006.
Santoso, Topo. 2003. Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
Salam, Abdul Jalil. 2010. Polemik Hukuman Mati di Indonesia. Jakarta: Badan Litbang dan Diklat Kementrian Agama RI.
Tibi, Bassam. 1996. Syari’ah, HAM dan Hukum Internasional. Yogjakarta: LKiS.
Yasid, Abu. 2004. Islam Akomodatif: Rekonstruksi Pemahaman Islam Sebagai Agama Universal. PT LKIS Pelangi Aksara.
http://www.goaceh.co/berita/baca/2016/04/14
http://hizbut-tahrir.or.id/2010/01/08/perlakuan Negara Khilafah terhadap non muslim/.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA