HAK CIPTA DALAM EKONOMI ISLAM
Abstract
Hak cipta dari sudut pandang Islam merupakan bagian dari hak milik yang dikategorikan huquq maliyyah (hak kekayaan) sehingga berlaku padanya ketentuan- ketentuan tentang harta dan juga perlindungan terhadapnya. Hak cipta juga memiliki lapangan tersendiri dalam sifat hak individualis dan sosialisnya dengan adanya pembatasan terhadap masa/ waktunya. Namun, selayaknya mal yang dapat difungsikan dalam objek akad, maka ciptaan yang memiliki hak haruslah ciptaan yang bersifat halal. Hak cipta memiliki pengaruh terhadap ekonomi Islam karena secara prinsip dan implementasi ia telah dilindungi oleh Undang- undang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002 untuk dikomersilkan sehingga memberikan manfaat bagi pencipta maupun pemegang haknya
.
Kata Kunci:Hak Cipta, Ekonomi Islam
References
Al-A’ssal, Ahmad Muhammad dan Fathi Ahmad Abdul Karim.1999. An-Nizamul Iqtisadi Fil Islam Mabadiuhu Wahdafuhu. Terj. Imam Saefudin. Bandung: Pustaka Setia.
Ash-Shawi, Shalah dan Abdullah al-Muslih. 2008. Fikih Ekonomi Keuangan Islam. Jakarta: Darul Haq.
At- Tariqi, Abdullah Abdul Husain. 2004. Ekonomi Islam Prinsip Dasar dan Tujuan. Terj. M. Irfan Syofwani. Yogyakarta: Magistra Insania Press.
Djakfar, Muhammad. 2009. Hukum Bisnis Membangun Wacana Integrasi Perundangan Nasional dengan Syariah. Malang: UIN Malang Press.
Djumhana, Muhamad dan R Djubaedillah. 1997. Hak Milik Intelektual: Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
IKAPI, Anggota. 2010. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Bandung: Fokus Media.
Lutviansori, Arif. 2010. Hak cipta dan Perlindungan Foklor di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Mannan, M Abdul. 1997. Teori dan Praktek Ekonomi Islam: Islamic Economics Theory and Practice. Terj. M. Nastangin. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa.
Munawwir, Ahmad Warson. 1997.Al- Munawwir kamus Arab- Indonesia.Cet. XIV. Yogyakarta: Pustaka Progresif.
Qardhawi,Yusuf. 2001. Peran Nilai dan Moral dalam Perekonomian Islam.Terj. Didin Hafidhuddin. Jakarta: Robbani Press.
Soelistyo, Henry. 2011. Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: Rajawali.
Suhendi, Hendi. 2005. Fiqih Muamalah. Jakarta: Rajawali Pres.
Supramono, Gatot. 2010. Hak Cipta dan Aspek-aspek Hukumnya. Jakarta: Rineka Cipta.
Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI) dan Bank Indonesia. 2008. Ekonomi Islam. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Undang- Undang Hak Cipta Nomor 19 tahun 2002.
Fatwa MUI Nomor 1 tahun 2003 Tentang Hak Cipta.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA