UPAYA MASYARAKAT DALAM MEMBINA KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA DI KELURAHAN BANGSAL KECAMATAN PESANTREN KOTA KEDIRI
Abstract
Abstrak: Dalam kehidupan sosial keagamaan di masyarakat Kelurahan Bangsal adalah suatau hal yang sangat diperlukan untuk menyangkut tentang nilai atau keyakinan yang tertanam dalam diri setiap individu. Kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional, sehingga akan menjadi faktor-faktor pendukung apabila kerukunan umat beragama maupun kerukunan nasional terus untuk ditingkatkan, dan akan menjadi faktor-faktor penghambat apabila kerukunan umat beragama maupun kerukunan nasional tidak dapat ditingkatkan dengan baik dan benar. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian riset lapangan, menggunakan pendekatan kualitatif dan rancangan penelitian ini adalah bersifat deskriptif (gambaran). Hasil penelitian ini mengungkapkan: 1) Kehidupan sosial keagamaan di masyarakat Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri sangatlah baik. Masyarakat memandang bahwa kegiatan sosial keagamaan yang seringkali dilakukan oleh masyarakat adalah semata-mata hanya untuk ingin mendapatkan kerukunan, kedamaian dan kesadaran masyarakat untuk saling bekerjasama dan bergotong royong dalam bidang apapun, baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, sosial dan budaya, serta dalam hal sosial keagamaan dan peribadatan. (2) Upaya dalam membina kerukunan antar umat beragama yang dilakukan oleh masyarakat Kelurahan Bangsal, adalah: (a) Kesadaran untuk saling bergotong royong dalam membangun tempat-tempat peribadatan. (b) Kesadaran masyarakat untuk saling menghormati dan menghargai satu sama lain. (c) Apabila bertemu dengan masyarakat yang non muslim maupun berbeda agama, maka saling kenal-mengenal, bertatap muka, dan bersilaturrahmi diantara satu sama lain tanpa memandang agama. (d) Melakukan hal baik terhadap anggota masyarakat yang sedang merayakan Hari Raya pada hari-hari besar keagamaan. (e) Kalau misalkan ada tetangga ataupun anggota masyarakat yang sedang tertimpa musibah, maka turut berduka cita dan berbela sungkawa. (f) Membiasakan diri untuk berdiskusi dan bertukar pikiran terhadap sesama umat beragama secara kultural. (g) Selalu mengadakan kegiatan bersama pada hari-hari tertentu. (3) Faktor-faktor yang menjadi pendukung upaya masyarakat dalam membina kerukunan antar umat beragama di Kelurahan Bangsal, adalah: (a) Adanya organisasi FKUB-PAUB & PK (Forum Kerukunan Umat Beragama-Paguyuban Antar Umat Beragama dan Penghayat Kepercayaan) sekaligus dukungan dari Pemerintah. (b) Adanya sikap saling menghormati dan menghargai di antara sesama pemeluk agama. (c) Kesadaran masyarakat untuk hidup bersama. (d) Sikap pluralitas dan toleransi antar umat beragama. (e) Sikap untuk saling bergotong royong dan bekerja sama. Sedangkan faktor-faktor penghambatnya adalah: (a) Karena ingin menang sendiri. (b) Merasa ajarannya paling benar. (c) Tidak suka bergaul dengan masyarakat sekitar. (d) Terjadinya pertentangan diantara sesama umat beragama. (e) Terjadinya percekcokan dan saling curiga diantara sesama umat beragama. (f) Sering terjadi teror di mana saja.
Kata kunci: Upaya, Masyarakat, Kerukunan Antar Umat Beragama
References
“Aktualisasi Kerukunan Antar Umat Beragamaâ€, Kementerian Agama on line, http://www. riau1.kemenag.go.id/index.php/a=artikel&id=355. Diakses tanggal 20 Desember 2016.
Arikunto, Suharsimi. 1998. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Bhineka Cipta.
Bustanuddin, Agus. 2006. Agama dalam Kehidupan Manusia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Fuchan, Arif. 1992. Pengantar Metode Kualitatif. Surabaya: Usaha Nasional.
Ghazali, Adeng Muchtar. 2011. Antropologi Agama Upaya Memahami Keragaman Kepercayaan, Keyakinan, dan Agama. Bandung: Alfabeta.
Harahap, Syahrin. 2011. Teologi Kerukunan. Jakarta: Prenada.
Hendropuspito. 1983. Sosiologi Agama. Yogyakarta: Kanisius.
Ishomuddin. 2002. Pengantar Sosiologi Agama. Jakarta: PT. Ghalia Indonesia.
Kahmad, Dadang. 2000. Sosiologi Agama. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Kustini. 2010. Peranan Forum Kerukunan Umat Beragama Dalam Pelaksanaan Pasal 8,9, Dan 10 Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Dan 8 Tahun 2006. Jakarta: Maloho Jaya Abadi Press.
Tim Penyusun Puslitbang Kehidupan Beragama. 2009. Komplikasi Kebijakan dan Peraturan Perundang-Undangan Kerukunan Umat Beragama. Jakarta: Puslitbang Kehidupan Beragama.
Wojowasito, S. dan Tito Wasito W. 1980. Kamus Lengkap Inggris-Indonesia dan Indonesia-Inggris. Bandung: Hasta.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA