TAX AMNESTY PERSPEKTIF MAQĀSID SYARI’AH JASEER AUDA
Abstract
Abstrak: Kebijakan Tax Amnesty telah diterapkan di Indonesia sejak
tahun 1964. Program ini kemudian diulang kembali pada tahun 1984,
tahun 2007, tahun 2009, dan tahun 2016. Kebijakan tax amnesty ini
tentu memiliki efek negatif dan positif. Salah satu dari segi negatif
misalnya, munculnya beberapa polemik seperti peningkatan jumlah
wajib pajak tidak patuh. Namun di sisi lain, kebijakan ini dibutuhkan
baik untuk negara maupun wajib pajak itu sendiri. Lalu bagaimana
Islam berpandangan mengenai hal ini? Melalui penelitian yang bersifat
normatif yuridis, penelitian ini menelaah secara kritis kebijakan tersebut
dengan teori maqÄá¹£id syari’ah Jaseer Auda dari sudut pandang filosofis
dan yuridis. Pendekatan sistem yang digunakan pada teori tersebut
memiliki lima point penting yakni validitas kognisi secara menyeluruh,
holism, keterbukaan dan pembaruan diri, ushul fiqh multidimensional,
hingga terakhir menuju maksud atau maqÄá¹£id itu sendiri. Hasil kajian
ini menyimpulkan bahwa tax amnesty di Indonesia tidak bertentangan
dengan maqÄá¹£id syari’ah yang digagas oleh Jaseer Auda. Hal ini
disebabkan tax amnesty memiliki koherensi dengan unsur hifdzul mÄl
yang kemudian berkesinambungan dengan bagian al-kulliyah al-khamsah
lainnya, yakni hifdzul nasl, hifdzu diin, hifdzul ‘aqli, dan hifdzu nafs.
Kata kunci: Pengampunan Pajak, Tax Amnesty, Pajak Islam, MaqÄá¹£id
Syari’ah.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA