PENERAPAN AKAD IJARAH MUNTAHIYA BITTAMLIK (IMBT) PADA TRANSAKSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Abstract
Abstrak: Perbankan syariah memiliki pola pembiayaan/penyaluran
dana berupa jual beli, bagi hasil dan sewa. Sewa yang dimaksud adalah
ijarah, yaitu suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan
penggantian (penjualan manfaat). Sedangkan ijarah muntahiya bittamlik
adalah bentuk lain dari ijarah di mana persewaan diikuti oleh kepemilikan
barang oleh nasabah. Dasar hukum yang mengatur akad ijarah ini dapat
diambil dari al-Qur’an, hadits, kaidah fiqh, Undang-Undang, KHES,
Surat Edaran Bank Indonesia, fatwa Dewan Syariah Nasional dan lainlain.
Di dalam pembiayaan IMBT berbeda dengan leasing (sewa beli), di
mana perbedaanya terdapat pada saat pengalihan kepemilikan.
Kata kunci: Ijarah, Ijarah Muntahiya Bittamlik.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA