PENGARUH FEMINISME TERHADAP CERAI GUGAT DI PENGADILAN AGAMA
Abstract
Islam sebagai agama yang dapat memayungi setiap kepentingan
manusia dalam menjaga dan memperjuangkan hak-haknya. Sebagai agama
samawi yang fungsi ajaranya dapat dirasakan oleh seluruh makhluk terlebih oleh
manusia tanpa terkecuali menjustifikasi terhadap relevansi Islam sebagai agama
rahmatan lil alamin. Diskriminasi pada manusia baik dalam kontek strata dan
status sosial merupakan perwujuadan perilaku egoisme superior yang berakibat
pada pengebirian kebebasan pihak-pihak lemah. Perempuan sebagai manusia yang
diidentikkan sebagai sosok yang lemah dan inferior menjadi doktrinasi dalam
budaya yang kurang sensitif terhadap ajaran agama yang menekankan persamaan
derajat. Dalam realitanya ajaran Islam menolak akan diskriminasi sosial karena
setiap manusia memiliki hak yang sama dan adapun yang membedakan terletak
pada tingkat ketaqwaannya. Oleh karena itu dalam masalah hukum keluarga
yang menyangkut pengambilan kemaslahatan dari solusi permasalahan sumi istri
dalam bentuk cerai gugat merupakan bagian peletakan syariat Islam dalam
menjalankan fungsinya sebagai pembawa rahmat kepada manusia tanpa pilih
kasih dan tanpa melihat faktor genderisasi. Pihak istri untuk memperjuangkan
nilai feminimisme nya diberi kebebasan untuk mengajukan gugatan dengan dalih
sebagaimana yang undangkan baik dalam hukum positif, maupun hukum Islam
sebagai legalitas yang secara formilnya.
Copyright (c) 2020 El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA