POLITIK HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA
Abstract
Abstrak: Ekonomi syariah diharapkan mempercepat terwujudnya keadilan ekonomi yang merata bagi mayoritas masyarakat. Lembaga dan hukum ekonomi syariah berkembang pesat di Indonesia kontemporer. Perkembangan ini perlu dikritisi, di antaranya dengan meninjau ulang orientasi danpolitik hukum yang menopang perkembangan itu, sebab jika ternyata perkembangan tersebut tanpa orientasi dan politik hukum yang jelas, maka ia hanya menjadi semacan trend yang sulit diharapkan kontribusinya. Tulisan ini merupakan telaah politik hukum terhadap perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia kontemporer. Telaah ini berusaha untuk menjelaskan dua hal pokok. Pertama,arah dan orientasi hukum ekonomi syariah Indonesia dari perspektif tujuan hukum Islam dan derajat saling-memengaruhi antara hukum dan politik rezim. Kedua,kemungkinan perubahan dan pengembangan lebih lanjut arah dan orientasi hukum ekonomi syariah di Indonesia.Hasil telaah ini menyimpulkan bahwa hukum ekonomi syariah di Indonesia tampak
belum didasari oleh tujuan dan politik hukum yang jelas. Ini merupakan resultan dari corak akomodasi pemerintah terhadap ekonomi syariah yang baru bersifat instrumental dan ad hoc. Jika hukum ekonomi syariah diharapkan semakin kuat kontribusinya terhadap ekonomi masyarakat di masa depan, ia harus digeser orientasi dan politik hukumnya, dari formalisme dan kepada pemihakan ekonomi yang jelas.
Copyright (c) 2020 El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA