POLITIK HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

  • Ana Indriana
  • Abdillah Halim

Abstract

Abstrak: Ekonomi syariah diharapkan mempercepat terwujudnya keadilan ekonomi yang merata bagi mayoritas masyarakat. Lembaga dan hukum ekonomi syariah berkembang pesat di Indonesia kontemporer. Perkembangan ini perlu dikritisi, di antaranya dengan meninjau ulang orientasi danpolitik hukum yang menopang perkembangan itu, sebab jika ternyata perkembangan tersebut tanpa orientasi dan politik hukum yang jelas, maka ia hanya menjadi semacan trend yang sulit diharapkan kontribusinya. Tulisan ini merupakan telaah politik hukum terhadap perkembangan hukum ekonomi syariah di Indonesia kontemporer. Telaah ini berusaha untuk menjelaskan dua hal pokok. Pertama,arah dan orientasi hukum ekonomi syariah Indonesia dari perspektif tujuan hukum Islam dan derajat saling-memengaruhi antara hukum dan politik rezim. Kedua,kemungkinan perubahan dan pengembangan lebih lanjut arah dan orientasi hukum ekonomi syariah di Indonesia.Hasil telaah ini menyimpulkan bahwa hukum ekonomi syariah di Indonesia tampak
belum didasari oleh tujuan dan politik hukum yang jelas. Ini merupakan resultan dari corak akomodasi pemerintah terhadap ekonomi syariah yang baru bersifat instrumental dan ad hoc. Jika hukum ekonomi syariah diharapkan semakin kuat kontribusinya terhadap ekonomi masyarakat di masa depan, ia harus digeser orientasi dan politik hukumnya, dari formalisme dan kepada pemihakan ekonomi yang jelas.

Published
2020-06-20
How to Cite
Indriana, A., & Halim, A. (2020). POLITIK HUKUM EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 8(1), 79-98. https://doi.org/10.35888/el-wasathiya.v8i1.3932
Section
Articles