PERLINDUNGAN HUKUM ATAS LAGU DALAM APLIKASI TIKTOK DAN PENGGANDAANNYA DALAM MEDIA SOSIAL LAINNYA
Abstract
Abstrak: Penggandaan lagu yang dilakukan oleh pengguna aplikasi TikTok dalam Sosial Medianya, tanpa disadari membawa implikasi hukum, karena kurangnya pemahaman pengguna tentang konsep hak cipta pada ciptaan lagu tersebut. Permasalahan yang dikaji dalam artikel ini adalah hubungan hukum para pengguna aplikasi TikTok dengan pemegang Hak cipta atas lagu yang diunggah pada aplikasi TikTok serta penggandaannya dalam Media Sosial. Artikel dalam ini menggunkan kajian ranah yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), teknis analisis yang digunakan adalah deksriptif analisis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa lagu yang digunakan dalam aplikasi TikTok dan penggandaannya dalam media social mempunyai hak cipta dan ada dasar perlindungan hukumnya serta pelanggarnya dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Aplikasi TikTok telah bekerjasama dengan pemilik laku dengan perjanjian lisensi, karenanya pengunggah konten hanyalah pihak ketiga sebagai pengguna atas manfaat perjanjian lisensi. Sehubungan dengan perlindungan hukum, penggunaan lagu di TikTok telah sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta. Selain itu, dalam skala internasional, perjanjian internasional di bidang perlindungan hak cipta perlu diterapkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemilik hak cipta lagu.
Copyright (c) 2021 El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA