PENGAKUAN ASET WAKAF OLEH WAKIF PERUSAHAAN DALAM PRODUK CASH WAKAF LINKED SUKUK (SINKRONISASI LAPORAN KEUANGAN NADZHIR DAN WAKIF DALAM PSAK 112)
Abstract
Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah untuk membandingkan model pengakuan aset wakaf oleh Nadzhir dan wakif dalam PSAK 112 tentang Akuntansi Wakaf. Kedua, menemukan solusi atas problem administratif pencatatan wakif perusahaan atas aset wakaf ketika ingin berinvestasi dalam produk cash waqf linked sukuk. Dalam artikel ini penulis menggunakan metode library research dengan pendekatan komparatif untuk membandingkan ketentuan aset wakaf dalam PSAK 112 tentang Akuntansi Wakaf dan pendekatan korelatif untuk menemukan jawaban atas problem administratif yang terjadi. Berdasarkan analisis yang dilakukan, hasil penelitian menujukkan bahwa berdasarkan PSAK 112 aset wakaf diakui oleh Nadzhir sebagai liabilitas jangka pendek dan/atau jangka panjang. Sedangkan oleh wakif di akui sebagai aset yang dibatasi penggunaannya. Selanjutnya, dalam mengatasi problem administratif pencatatan aset wakaf oleh perusahaan dalam produk cash waqf linked sukuk, perusahaan dapat menggabungkan dua model pengakuan yaitu pengakuan aset wakaf oleh wakif berdasarkan PSAK 112 tentang Akuntansi Wakaf dan pengakuan dana sosial berdasarkan model pencatatan Corporate Social Responsibility.
Copyright (c) 2021 El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA