Pertarungan Politik dan Keberpihakan Produk Hukum

Analisis Polemik Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK)

  • Wawan Kokotiasa Universitas PGRI Madiun

Abstract

Kontroversi revisi UU KPK yang menyeruak di ruang publik beberapa waktu yang lalu menarik untuk dilihat dalam perspektif politik hukum. Dalam pendekatan politik hukum lahirnya sebuah produk hukum (Undang-Undang) adalah resultan dari pertarungan politik di arena kekuasaan. Polemik yang muncul seputar penetapan UU KPK adalah bukti bahwa ada kekuatan politik yang sedang bersaing ide dan gagasan dalam membidani lahirnya sebuah produk hukum. Penelitian ini merupakan kajian historis – kualitatif dengan pisau analisis wacana untuk memahami teks, konteks dan proses yang terjadi. Ditunjang teori hukum, kekuasaan dan pengetahuan artikel ini meneguhkan bahwa UU No. 19 Tahun 2019 sebagai regulasi yang mengatur institusi pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan produk konfigurasi politik yang sedang berkuasa. Atas nama responsive terhadap dinamika dan perubahan yang bergulir persaingan ide dan gagasan dimenangkan oleh arus besar pro-revisi UU KPK yang notabene disokong relasi kuasa antara legislatif dan eksekutif. Sementara kubu yang menolak revisi UU KPK mayoritas berada diluar kekuasaan dan hanya ditopang oleh moralitas publik yang terakumulasi dalam gerakan civil society.

Published
2022-01-06
How to Cite
Kokotiasa, W. (2022). Pertarungan Politik dan Keberpihakan Produk Hukum : Analisis Polemik Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 9(2), 61-74. https://doi.org/10.35888/el-wasathiya.v9i2.4415
Section
Articles