Pertarungan Politik dan Keberpihakan Produk Hukum
Analisis Polemik Revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK)
Abstract
Kontroversi revisi UU KPK yang menyeruak di ruang publik beberapa waktu yang lalu menarik untuk dilihat dalam perspektif politik hukum. Dalam pendekatan politik hukum lahirnya sebuah produk hukum (Undang-Undang) adalah resultan dari pertarungan politik di arena kekuasaan. Polemik yang muncul seputar penetapan UU KPK adalah bukti bahwa ada kekuatan politik yang sedang bersaing ide dan gagasan dalam membidani lahirnya sebuah produk hukum. Penelitian ini merupakan kajian historis – kualitatif dengan pisau analisis wacana untuk memahami teks, konteks dan proses yang terjadi. Ditunjang teori hukum, kekuasaan dan pengetahuan artikel ini meneguhkan bahwa UU No. 19 Tahun 2019 sebagai regulasi yang mengatur institusi pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan produk konfigurasi politik yang sedang berkuasa. Atas nama responsive terhadap dinamika dan perubahan yang bergulir persaingan ide dan gagasan dimenangkan oleh arus besar pro-revisi UU KPK yang notabene disokong relasi kuasa antara legislatif dan eksekutif. Sementara kubu yang menolak revisi UU KPK mayoritas berada diluar kekuasaan dan hanya ditopang oleh moralitas publik yang terakumulasi dalam gerakan civil society.
Copyright (c) 2022 El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA