MODEL PEMBINAAN ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN JALANAN (KLITIH) DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II A YOGYAKARTA
Abstract
Abstrak
Perlindungan anak merupakan kegiatan untuk menjamin anak memperoleh hak-haknya agar dapat hidup tumbuh dan berkembang tanpa adanya kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak wajib diberikan kepada siap pun termasuk anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui model pembinaan pelaku kejahatan jalanan (klitih) serta hambatan yang dialami oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II A Yogyakarta. Metode penelitian ini menggunakan yuridis-empiris. Pembinaan terhadap anak pelaku tindak pidana kejahatan jalanan (klitih) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II A Yogyakarta mengedepankan pada pemberian pendidikan. Selain pendidikan anak juga diberikan pembinaan dalam bentuk kepribadian berupa penguatan terhadap mental dan spiritual serta pembinaan kemadirian. Hambatan yang dialami dalam melakukan pembinaan anak didik pemasyarakatan diantaranya masih kurangnya tenaga kesehatan, tenaga psikolog serta peran dari masyarakat untuk menerima kembali anak-anak yang sudah selesai menjalani masa pidana.
Kata Kunci: Pembinaan, Perlindungan Anak, Hak-hak Anak
Copyright (c) 2022 El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA