Upaya KUA Kecamatan Takeran dalam mengatasi pemalsuan data melalui SIMKAH WEB

  • Dwi Runjani Juwita Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun
  • Arif Shaifudin Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun
  • Nur Farida Badriyah Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun

Abstract

Abstrak : Pemalsuan data terjadi di KUA Kecamatan Takeran yang terjadi karena belum berfungsinya Simkah Web. Pemalsuan akta cerai yang dilakukan oleh seorang mempelai perempuan ini karena adanya celah untuk melakukan pemalsuan itu sendiri. Si calon mempelai perempuan sudah pernah menikah, dan ketika mengurus akta cerai dengan suaminya terdahulu menyerahkan proses perceraiannya kepada calo di Pengadilan Agama sehingga tidak tahu bagaimana prosedur perceraian yang benar seperti apa. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, dengan menggunakan wawancara dan studi dokumentasinya sebagai tehnik pengumpulan data. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan bentuk pemalsuan data yang terjadi di KUA Kecamatan Takeran terjadi karena terdapat beberapa faktor diantaranya faktor kurang tahunya hukum, faktor saling percaya, dan faktor diri sendiri. Sedangkan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah pemalsuan data adalah memfokuskan pada isian data calon pengantin. Jika calon pengantin sebelumnya pernah menikah, maka ada data yang harus diisi seperti nomor akta cerai dan nama suami terdahulu sehingga data yang sudah diisikan sudah terhubung dengan aplikasi pemerintah lainnya. Sedangkan hambatan dalam mengaplikasikan Simka Web adalah terbatasnya sumber daya manusia.

Kata Kunci : Pemalsuan Data, Simkah Web

Published
2023-11-19
How to Cite
Dwi Runjani Juwita, Arif Shaifudin, & Nur Farida Badriyah. (2023). Upaya KUA Kecamatan Takeran dalam mengatasi pemalsuan data melalui SIMKAH WEB. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 11(1), 131-161. https://doi.org/10.35888/el-wasathiya.v11i1.5517
Section
Articles