Implementasi keadaan darurat Indonesia: inkonsisten penerapan keadaan darurat
Abstract
Abstrak : Penelitian ini mengkaji deklarasi keadaan darurat sebagai respons terhadap krisis dan implikasi konstitusionalnya. Penelitian ini menyoroti pertanyaan tentang legitimasi, kebutuhan konstitusi, dan perlunya mekanisme pengawasan selama keadaan darurat. Penelitian ini menekankan pentingnya memperbarui regulasi Indonesia terkait keadaan darurat, dengan merujuk pada masalah dalam kerangka hukum saat ini. Penelitian ini menekankan pentingnya menjaga prinsip supremasi hukum saat merespons ancaman dan krisis.Dengan menggunakan metode yuridis-normatif, tulisan ini juga mencatat adanya inkonsistensi dalam deklarasi keadaan darurat beberapa keadaan darurat bahkan tidak diumumkan secara resmi (de jure). Perubahan dalam regulasi dan pengawasan keadaan darurat menjadi suatu kebutuhan yang mendesak untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia, hak konstitusional warga negara, dan penggunaan sumber daya yang terkendali selama kondisi darurat.Ditemukan bahwa Undang-Undang Keadaan Bahaya memberi otoritas pemerintah untuk tindakan darurat, namun ada ketidakpastian dalam aktivasi status darurat di berbagai daerah. Penelitian juga membahas dilema melindungi kedaulatan negara dan hak asasi manusia. Penelitian ini memberikan wawasan tentang konsep dan implementasi keadaan darurat di Indonesia.Dalam konsep keadaan darurat di Konstitusi Indonesia, terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian yang berpotensi merugikan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Sejarah penerapan keadaan darurat juga menunjukkan kelemahan dalam pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif. Diperlukan amandemen konstitusi, ketentuan yang jelas, serta pengawasan yang lebih kuat dan partisipasi masyarakat sipil selama keadaan darurat.
Kata Kunci: Inkonsistensi, Kekuasaan Eksekutif, Keadaan Darurat, Hak Azasi Manusia
Copyright (c) 2023 El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA