Layanan bantuan hukum dalam kasus kekerasan rumah tangga pada masyarakat terdampak covid-19
Abstract
Abstrak : Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Women Crisis Center Yayasan Harmoni Jombang sebagai suatu bantuan untuk mendapatkan solusi kasus KDRT dan kekerasan seksual yang dialami oleh sebagian besar perempuan di masa pandemi Covid-19 di wilayah kecamatan jombang kota. KDRT dan Kekerasan Seksual ini lebih sulit untuk diungkap dan ditangani pihak berwajib dibandingkan dengan kasus kekerasan terhadap perempuan yang lainnya. Adanya lembaga swadaya masyarakat seperti Women Crisis Center Yayasan Harmoni Jombang ini dapat sedikit membantu proses penyelesaian kasus dan penguatan mental korban dari KDRT dan kekerasan seksual yang terjadi dikalangan warga sekitar. Penelitian ini menjelaskan tentang pola penyelesaian konflik KDRT, faktor penyebab terjadinya KDRT dan bentuk-bentuk KDRT yang ditangani oleh Women Crisis Center Yayasan Harmoni Jombang yaitu meliputi kekerasan terhadap istri, kekerasan terhadap anak, pemerkosaan, pelecehan seksual, kekerasan dalam pacaran dan perdagangan orang. Adapun untuk menyelesaikan kasus tersebut dapat dibantu dengan advokasi layanan bantuan hukum oleh Women Crisis Center Yayasan Harmoni Jombang dalam bentuk perlindungan, pendampingan, dan pemberdayaan. Upaya layanan bantuan hukum ini memang dikhususkan dan disesuaikan untuk korban yang sedang ditangani supaya tidak terjadi trauma yang berkelanjutan pada korban KDRT dan kekerasan seksual.
Kata Kunci : Layanan Bantuan Hukum, KDRT, Covid-19
Copyright (c) 2024 El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA