Tinjauan maqashid syariah terhadap implementasi bantuan padat karya tunai

  • Dwi Runjani Juwita Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun
  • Budi Suwarno Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun

Abstract

Abstrak : Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Hukum Islam terhadap  penerima manfaat bantuan sosial (padat karya tunai). Adapun rumusan masalah dari penelitian ini yaitu bagaimana kriteria penerima bantuan sosial padat karya tunai dan bagaimana hukum penerima bantuan jika tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan padat karya tunai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan sistem bantuan sosial (padat karya tunai) dan hukum penerima bantuan jika tidak sesuai dengan kriteria penerima manfaat bantuan sosial (padat karya tunai). Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Instrumen dari penelitian ini adalah peneliti itu sendiri dengan menggunakan panduan observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini ditemukan kriteria atau syarat penerima manfaat bantuan program padat karya tunai berdasarkan secara umum dimana kriteria yang pertama yaitu masyarakat miskin atau masyarakat rawan miskin, masyarakat menganggur atau setengah menganggur, wanita kepala keluarga, dan masyarakat difabel atau berketerbatasan khusus dan dengan telaah pada landasan filosofis maqasid syariah diharapkan kesalahan persepsi dan pandangan penerima program bantuan sosial padat karya yang telah eksis di kalangan masyarakat dapat diluruskan dan dimaknai sebagai upaya pendorong masyarakat dari tingkat pengangguran yang telah menerima bantuan program bantuan dalam hal pemenuhan kebutuhan hidup  guna mengantisipasi dan menanggulangi ketidakmampuannya untuk terus mampu berjuang dan tidak hanya sekedar mengharapkan uluran bantuan yang telah diberikan pemerintah tersebut, yakni berupa program bantuan sosial padat karya tunai sehingga masyarakat juga ikut serta dalam pembuatan infrastruktur yang dibutuhkan oleh desa, selain dapat mengurangi tingkat pengangguran masyarakat tertunya juga dapat menerima upah atau penghasilan yang lebih layak dari hasil kerjanya tersebut.

Kata Kunci: Hukum Islam, Bantuan Padat karya Tunai

 

Published
2023-12-26
How to Cite
Dwi Runjani Juwita, & Budi Suwarno. (2023). Tinjauan maqashid syariah terhadap implementasi bantuan padat karya tunai. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 11(2), 109-126. https://doi.org/10.35888/el-wasathiya.v11i2.5644
Section
Articles