PENERAPAN AKAD RAHN PADA PEGADAIAN SYARIAH TERHADAP PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT
Abstract
Pegadaian Syariah termasuk di dalam jenis Lembaga keuangan non-bank Syariah yang menggunakan akad Rahn sebagai produk utama pada usahanya. Keamanan dan fleksibelitas pada transaksi menjadi kelebihan dari akad Rahn yang dijalankan. Dalam kaidah ushul fikih mneyatakan bahwa segala transaksi dalam gadai diperbolehkan kecuali terdapat sebab atau hukum yang menghalangi sehingga sebab tersebut menjadi batasan didalam transaksi didalam akad. Keadaan tersebut menjadi sirine bagi perusahaan untuk dapat menghindari penggunaan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan syara’ terkait dengan Rahn. Secara teori rukun Rahn yang menjadi patronase perusahaan dalam penentuan produk masih ada bebrapa pertanyaan yang kemudian perlu untuk di cari jawabanya sehingga jaminan bahwa teori tersebut benar-benar telah di terapkan oleh perusahaan memiliki bukti yang terukur. Pada pemanfaatan barang gadai dari Rahin, masih perlu untuk dikaji lebih dalam agar Murtahin dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya sesuai dengan Syariah.
Copyright (c) 2025 El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA