Fiqh Lingkungan Hidup dalam Perspektif Islam

  • Dwi Runjani Juwita Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Madiun

Abstract

Abstrak: Islam mengajarkan kepada umat manusia untuk selalu menjaga keseimbangan, keserasian dan keharmonisan dalam berbagai bidang kehidupan. Secara khusus bentuk keseimbangan dan keserasian yang harus dijaga oleh umat Islam adalah hubungan antara manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam/lingkungan. Lingkungan adalah karunia Allah yang diberikan kepada manusia unuk mengelolanya dan memanfaatkannya dengan baik. Dalam Al-Qur’an secara eksplisit dinyatakan bahwa segala bentuk kerusakan yang ada pada bumi ini adalah akibat dari ulah manusia dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Untuk menangani masalah ini, maka diperlukan suatu rumusan fiqh yang dapat memberikan pencerahan dan paradigma baru serta dapat menjawab tantangan-tantangan yang muncul dalam masyarakat.

Kata kunci: Fiqh, Lingkungan Hidup

Published
2017-08-14
How to Cite
Juwita, D. R. (2017). Fiqh Lingkungan Hidup dalam Perspektif Islam. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 5(1), 27-42. https://doi.org/10.35888/el-wasathiya.v5i1.3025
Section
Articles