Fiqh Lingkungan Hidup dalam Perspektif Islam
Abstract
Abstrak: Islam mengajarkan kepada umat manusia untuk selalu menjaga keseimbangan, keserasian dan keharmonisan dalam berbagai bidang kehidupan. Secara khusus bentuk keseimbangan dan keserasian yang harus dijaga oleh umat Islam adalah hubungan antara manusia dengan Allah, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam/lingkungan. Lingkungan adalah karunia Allah yang diberikan kepada manusia unuk mengelolanya dan memanfaatkannya dengan baik. Dalam Al-Qur’an secara eksplisit dinyatakan bahwa segala bentuk kerusakan yang ada pada bumi ini adalah akibat dari ulah manusia dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Untuk menangani masalah ini, maka diperlukan suatu rumusan fiqh yang dapat memberikan pencerahan dan paradigma baru serta dapat menjawab tantangan-tantangan yang muncul dalam masyarakat.
Kata kunci: Fiqh, Lingkungan Hidup
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA