PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL

  • Amanda Tikha Santriati Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama’ (STAINU) Madiun

Abstract

Dalam sengketa perbankan syariah, lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa adalah Pengadilan Agama yang merupakan jalur litigasi, sedangkan pada jalur non-litigasi ada beberapa seperti musyawarah, mediasi, dan arbitrase syariah. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) merupakan lembaga arbitrase yang berdasar pada hukum Islam. Namun dalam perjalanannya, lembaga ini tidak menunjukkan peningkatan penanganan perkara yang cukup signifikan. Penelitian kepustakaan ini berupaya menjelaskan kedudukan BASYARNAS dan proses penyelesesaian sengketa di dalamnya. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional tidak jauh berbeda dengan penyelesaian melalui lembaga peradilan, hanya saja harus berdasarkan pada klausul perjanjian bahwa jika ada sengketa yang timbul maka akan diselesaikan melalui forum arbitrase syariah. Putusan BASYARNAS yang bersifat final dan mengikat dapat menjadi pilihan penyelesaian sengketa. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang adanya BASYARNAS merupakan kendala utama mengapa BASYARNAS kurang dipilih oleh para pelaku bisnis dalam menyelesaikan sengketanya. Salah satu solusi yang paling tepat adalah dengan sosialisasi tentang peran penting BASYARNAS dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah

Published
2021-06-21
How to Cite
Amanda Tikha Santriati. (2021). PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 9(1), 38-54. https://doi.org/10.35888/el-wasathiya.v9i1.4395
Section
Articles