PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARIAH MELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL
Abstrak
Dalam sengketa perbankan syariah, lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa adalah Pengadilan Agama yang merupakan jalur litigasi, sedangkan pada jalur non-litigasi ada beberapa seperti musyawarah, mediasi, dan arbitrase syariah. Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) merupakan lembaga arbitrase yang berdasar pada hukum Islam. Namun dalam perjalanannya, lembaga ini tidak menunjukkan peningkatan penanganan perkara yang cukup signifikan. Penelitian kepustakaan ini berupaya menjelaskan kedudukan BASYARNAS dan proses penyelesesaian sengketa di dalamnya. Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional tidak jauh berbeda dengan penyelesaian melalui lembaga peradilan, hanya saja harus berdasarkan pada klausul perjanjian bahwa jika ada sengketa yang timbul maka akan diselesaikan melalui forum arbitrase syariah. Putusan BASYARNAS yang bersifat final dan mengikat dapat menjadi pilihan penyelesaian sengketa. Kurangnya pengetahuan masyarakat tentang adanya BASYARNAS merupakan kendala utama mengapa BASYARNAS kurang dipilih oleh para pelaku bisnis dalam menyelesaikan sengketanya. Salah satu solusi yang paling tepat adalah dengan sosialisasi tentang peran penting BASYARNAS dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA