Model Berdayakan Muallaf Lazismu di Daerah 3T, Suku Abun di Kabupaten Sorong
DOI:
https://doi.org/10.32806/jf.v13i01.4984Kata Kunci:
Lazismu, Pembinaan Muallaf, Suku Abun di Kabupaten Sorong.Abstrak
Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah Kabupaten Sorong merupakan lembaga zakat atau lembaga pengumpul zakat yang berkhidmat dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan kedermawan lainnya. Salah satu program unggulanya adalah pembinaan muallaf Suku Abun Kabupaten Sorong. Pembinaan suku Abun tersebut terus dilakukan sebagai salah satu bentuk kepedulian Lazismu terhadap kelompok rentan (muallaf). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendiskripsilam kontribusi yang selama ini telah dilakukan Lazismu dalam pembinaan muallaf suku Abun kabupaten Sorong. Penelitian ini termasuk penelitian deskriptif-kualitatif data digali menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul kemudian dilakukan analisis data kualitatif menggunakan analisis Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukan bahwa : program da’i Muhammadiyah, kegiatan bakti sosial: kegiatan idul qurban, penyemprotan deksinfektan selama pandemi Covid-19Referensi
Baidhawy, Zakiyuddin. “Lazismu And Remaking The Muhammadiyah’s New Way of Philanthropy.†Al-JÄmi‘ah: Journal of Islamic Studies 53, no. 2 (2015): 387–412.
Farida, Anik. “Strategi Pemberdayaan Mustahik Di Lazismu Masjid Mujahidin Bandung.†Harmoni 18, no. 1 (2019): 532–554.
Hakim, Ramlah. “Pola Pembinaan Muallaf di Kabupaten Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.†Al-Qalam 19, no. 1 (2016): 85.
Hasanadi, Hasanadi. “Paradigma Interpretif.†Jurnal Penelitian Sejarah Dan Budaya (2020): 1–5.
Latifah, Umi. “Tinjauan Praktik Zakat Produktif Di Lazismu Jepara Dalam Perspektif Hukum Islam,†2019.
Matthew B. Miles, A. Michael Huberman, Johnny Saldana. Qualitatitive Data Analysis A Methods Sourcebook, 1994.
Saguni, Muhammad Kasim. “Muhammadiyah Paradigma Gerakan Sosial Keagamaan.†Nukhbatul ’Ulum: Jurnal Bidang Kajian Islam 4, no. 1 (2018): 367–378.
Setiawan, Hilmi. “Berdayakan Umat di Daerah 3T, Kemenag Canangkan Kampung Zakat.†Jawa Pos.Com (2020).
Wage, Pahril Husaeni; “Peran Lazismu Banyumas Dalam Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat.†Prosiding Seminar Nasional Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto Tahun 2018, no. 2012 (2018): 108–120.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 FIKROTUNA
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-nc/4.0/88x31.png)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.