Kontribusi Zakat dalam Pengembangan Pendidikan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32806/jf.v16i02.6264Kata Kunci:
Kontibusi, Zakat, Pendidikan, IndonesiaAbstrak
Pendistribusian dana zakat hendaknya tidak hanya diarahkan kepada kebutuhan mustahiq yang bersifat konsumtif, melainkan dapat didistribusiakan dalam bidang pendidikan sebagai wujud investasi sumber daya manusia di masa depan. Dana zakat dapat membatu banyak hal dalam pengembangan dan penguatan kualitas dan mutu pendidikan di Indonesia sehingga pengaolokasinan dana tersebut sangat penting untuk dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menungkap kontribusi zakat dalam pengembangan pendidikan di Indonesia. Motode penelitian yang dilakukan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian library research sehingga data-data yang dihimpun dan dianalisis yaitu data yang diperoleh dari kepustakaan seperti buku, artikel ilmiyah dan lain-lain. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa zakat sebagai sebuah sistem dapat dialokasikan dalam bidang pendidikan, hal ini tentu merupakan tindakan produktif sebagai upaya menyiapkan sumber daya manusia yang kuat dan kompetitif di masa depan. Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan dalam pengembangan pendidikan melalui zakat meliputi: 1) Memberikan beasiswa kepda kaum dhuafa’ yang tidak mampu untuk membiayai sekolah. 2) Memberikan program pembiayaan pendidikan dengan menyalurkan bantuan sarana pra sarana kapada lembaga pendidikan yang mambutuhkan. Pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan menjadi suatu hal yang harus digerakkan bersama, hal ini menjadi isyarat bahwa pendidikan merupakan solusi terbaik dalam mengentaskan kemiskinan. Pembentukan SDM yang unggul merukan tugas utama pendidikan melalui penanaman nilai-nilai yang dapat mengemangkan potensi hidup mereka. Potensi yang dimaksud adalah potensi spritual, intelektual, sosial, kultural, dan potensi yang lain yang melakat pada seorang individuReferensi
Abubakar, Adnan. “Pemberdayaan Zakat Untuk Pendidikanâ€, Nur El-Islam, Vol. 2, No. 1, (April, 2015).
Akmal, “Sasaran Dan Pendayagunaan Zakat Serta Pengaruhnya Terhadap Pengentasan Kemiskinanâ€, STAI AL-Azhar Gowa Prodi Ekonomi Syari’ah OFS.IO, https://osf.io/sbv36/download/?format=pdf,
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi. Pedoman Zakat. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 1999.
Badan Pusat Statistik, “Persentase Penduduk Miskin Maret 2022 turun menjadi 9,54 persen†dirilis pada 2022-07-15. Diakses di https://www.bps.go.id/pressrelease/2022/07/15/1930/persentase-penduduk-miskin-maret-2022-turun-menjadi-9-54
Didin, Hafidhuddin. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press, 2002.
Hakim, Arif Rahman. dkk, “Peran Zakat Dalam Pembangunan Pendidikan Di Kota Bogor (Studi Kasus Pendayagunaan Zakat Bidang Pendidikan Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhid Cabang Bogor)â€, Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 5, No. 2, (September, 2014).
Jamilah, Nur. “Pemberdayaan Dana Zakat BAZNAS dalam Bidang Pendidikan (Studi Kasus Pengelolaan SMP Cendekia Baznas Cirangkong Cemplang Bogor)â€, Skripsi: Program Studi Manajemen Dakwah, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta (2020).
Khatima, Husnul. dkk, “Pengelolaan Dan Perlakuan Akuntansi Zakat Pada Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Marosâ€, Al-QASHDU: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, Vol. 2 , No. 1, (2022).
Malahayatie, “Interpretasi Asnaf Zakat Dalam Konteks Fiqih Kontemporerâ€, Al -Mabhats, Vol. I, No. I, (2016).
Moleong, Lexy J., Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2018.
Putra, Dimas Rizky Syah. dkk, “Zakat Produktif Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Mustahiq Ditinjau Dari Standar Penilaian Pendidikan, Standar Proses, Dan Standar Sarana Prasana (Studi Kasus Laz Inisiatif Zakat Indonesia Cabang Jawa Timur)â€, Jurnal Ekonomi Syariah Teori dan Terapan, Vol. 6, No. 5, (Mei, 2019).
Qardlawi, Yusuf. Fiqhuz-Zakat (Hukum Zakat) diterjemahkan oleh Salman Harun. Didin Hafidhuddin. Hasanuddin. Beirut, Libanon: Muassasat ar-Risalah, 1973.
Rambe, Muis Fauzi & Afdhal, “Kontribusi Zakat Maal Dalam Mengembangkan Lembaga Pendidikan Di Kota Medanâ€, Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, Vol. 8, No. 2, (September, 2008).
Sakinah, Nur & Husni Thamrin, “Pengelolaan Dana Zakat Untuk Pembiayaan Pendidikan Anak Dhuafaâ€, Jurnal Tabarru’: Islamic Banking and Finance, Vol. 4, No.1, (Mei, 2021).
Soedarwo, Vina Salviana Darvina. dkk, “Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pendidikan Nonformal Berbasis Potensi Lokal Dalam Membangun Desa Wisata Adatâ€, JSPH: Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, Vol. 2, No. 2, (Desember, 2017).
Sukardi, Motodologi Penelitian Pendidikan: Kompetensi dan Praktiknya. Jakarta: Bumi Aksara, 2020).
Supardi, “Pengembangan Pegawai Melalui Pendidikan Danpelatihan Di Kantor Badan Perencanaanpembangunan Kota Bandungâ€, ECOBUSS: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 7, No. 2. (September, 2019).
Syafiq, Ahmad. “Zakat Ibadah Sosial Untuk Meningkatkan Ketaqwaan Dan Kesejahteraan Sosialâ€, ZISWAF, Vol. 2, No. 2, (Desember, 2015).
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pengelolaan Zakat, BASZAS: Badan Amil Zakat Nasional diakses di https://pid.baznas.go.id/download/001_Undang-Undang_Nomor_23_Tahun_2011_Tentang_Pengelolaan_Zakat_FC.pdf
Zuhri, Saifudin. Zakat Kontekstual. Semarang: CV. Bima Sejati, 2000.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 FIKROTUNA: Jurnal Pendidikan dan Manajemen Islam
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.