Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2024-04-11. Baca versi terbaru.

Menakar Efektivitas Mediasi Pasca Regulasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 (Studi Analisis Pengadilan Agama Pamekasan)

Penulis

  • Moh. Mujibur Rohman Institut Agama Islam Miftahul Ulum Pamekasan

Abstrak

Meningkatnya angaka perceraian di Kapaten Pamekasan dari tahun ke tahun, dimana tahun 2017 hingga pertengahan tahun 2020 mengalami kenaikan angka perceraian yang signifikan. Adanya berbagai cara pemerintah untuk membendung naiknya angka perceraian selalu di upayakan, salah satu upaya tersebut dengan adanya mediasi sebagai bentuk tindakan pro-aktif pengadilan dalam mendamaikan warganya yang bersengketa. Fokus penelitian tertuju pada: 1) Bagaimna konseptualisasi mediasi baik dalam Islam dan hukum Positif?, 2) Bagaimna signifikasi perubahan PERMA dari 2003, 2008 dan 2016? dan 3) Bagaimana efektivitas mediasi di Pengadilan Agama Pamekasan?. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (empiris) dengan menggunakan pendekatan kualitatif serta tidak mengesampingkan data kepustakaan (library research). Tujuan penelian ini mengkaji efektivitas mediasi dalam menekan angka perceraian di ruang lingkup Pengadilan Agama Pamekasan setelah adanya aturan terbaru, yakni PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adanya hal yang kurang efektif dalam pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Pamekasan terkait hal yang membudaya di tengah masyarakat yaitu selalu mengedepankan egoisme dalam menyelesaikan persoalan apalagi budaya Pamekasan dengan khas Maduranya serta kurangnya pemahaman masyarakat atas mediasi di Pengadilan Agama.

Referensi

Abas, Muhammad, et al. "Ilmu hukum konseptualisasi epistemologi prinsip hukum dalam konstitusi negara." (2023).

Abbas, Syahrizal. Mediasi dalam Hukum Syari’ah Islam, Hukum Adat dan Hukum Nasional. Jakarta: Kencana, 2011.

Abdurrohman, Dudung. Pengantar Metode Penelitian. Yogyakarta: Kurnia Kalam Semesta, 2003.

Adil, Ahmad, et al. "Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif: Teori dan Praktik." Jakarta: Get Press indonesia (2023).

alfarisy, Imron. Pengacara di Pengadilan Agama Pamekasan, Wawancara Langsung (3 Februari 2023).

Ali, Achmad. Sosiologi Hukum: Kajian Empiris Terhadap Pengadilan. Jakarta: Badan Penerbit IBLAM, 2004.

Ali, Ahmad. Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan Volume I. Jakarta: Kencana, 2010.

Ali, Zainudin. Filsafat Ilmu. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Amriani, Nurmaningsih. Mediasi Alternatif Perdata di Pengadilan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

Arifin, Winarsih & Soemargono, Farida. Kamus Perancis-Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, t.t.

Asman, Asman, et al. PENGANTAR HUKUM PERKAWINAN ISLAM INDONESIA. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.

Asmani, Jamal Ma’mur. Tuntutan Lengkap Metodologi Penelitian. Jogjakarta: Diva Press, 2011.

Echols, John M. & Shadily, Hassan. Kamus Inggris Indonesia An English-Indonesian Dictionary. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1996.

Hamami, Taufik. Peradilan Agama dalam Reformasi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jakarta: Tatanusa, 2013.

http://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/20/20/ramai-RUU-ketahanan-keluarga-berapa-angka-perceraian-di-Indonesia (diakses pada tanggal 6 Oktober 2020).

https://lingkarjatim.com/lingkar-utama/tiap-tahun-tingkat-perceraian-di-pamekasan-naik/ (diakses pada tanggal 6 Oktober 2020).

https://surabaya.tribunnews.com/2019/12/31/jumlah-perceraian-di-pamekasan-madura-capai-1426-tahun-2019-alasannya-bukan-karena-selingkuh (diakses pada tanggal 6 Oktober 2020).

https://www.koranmadura.com/2020/07/angka-perceraian-di-pamekasan-meningkat-faktor-perselisihan-dan-ekonomi-penyumbang-terbanyak/ (diakses pada tanggal 6 Oktober 2020).

Junaidi, Junaidi, et al. HUKUM & HAK ASASI MANUSIA: Sebuah Konsep dan Teori Fitrah Kemanusiaan Dalam Bingkai Konstitusi Bernegara. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.

Labetubun, Muchtar Anshary Hamid, et al. "REKONSTRUKSI EPISTIMOLOGI HUKUM KELUARGA ISLAM." (2023).

Laporan Mediasi Pengadilan Agama Pamekasan Tahun 2018.

Laporan Mediasi Pengadilan Agama Pamekasan Tahun 2019.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Rosda karya, 2006.

Mukhtar, Kamal. Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang, 1993.

Munawwir, Ahmad Warson. Kamus al-Munawwir: Arab-Indonesia. Surabaya: Pustaka Progressif, 1997.

Musawwamah, Siti. “Mediasi Integratif di Pengadilan Agama Pamekasan”, dalam Nuansa. No. 2. Vol. 11. (Juli-Desember 2014), 351-352, http://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/nuansa/article/view/537/524 (diakses pada tanggal 29 September 2020).

Mustika, Dian. “Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Jambi”, dalam Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan, No. 2, Vol. 2 (Desember 2015), 299-301, http://e-journal.lp2m.uinjambi.ac.id/ojp/index.php/al-risalah/article/view/370 (diakses pada tanggal 28 September 2020).

Nugroho, Wisnu Agung, et al. Sistem Hukum & Peradilan di Indonesia: Teori dan Praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974.

Rofi’ah. Wakil Panitera di Pengadilan Agama (PA) Pamekasan, Wawancara langsung (26 Maret 2023).

Rohman, M. M., & Muafatun, S. (2021). Hacking Muhammad Syahrûr's Hudûd Theory and Its Relevance to the Inheritance of Sangkolan Madurese People. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, 19(2), 182-199. http://dx.doi.org/10.30984/jis.v19i2.1625.

Rohman, M. M., & Zarkasi, M. (2021). REFORMASI HUKUM KELUARGA DI DUNIA ISLAM (Studi Normatif Perbandingan Hukum Perceraian Mesir-Indonesia). Al-Syakhshiyyah, 3(1), 363553. https://doi.org/10.35673/as-hki.v3i1.1433.g852.

Rohman, M. M., & Mohsi, M. (2017). Konstruksi Ilan Al-Nikah Dalam Fiqh Pancasila (Telaah Pencatatan Perkawinan Perspektif Sad Al-Dzariah). Ulumuna: Jurnal Studi Keislaman, 3(1), 15-35. https://doi.org/10.36420/ju.v3i1.3916.

Rohman, M. M., Mark, E., & Maharjan, K. (2023). The Position of Judges in the Indonesian Legal Idea. Rechtsnormen Journal of Law, 1(2), 95-104. https://doi.org/10.55849/rjl.v1i2.392.

Rohman, M. M. (2023). Dinamika Kewarisan Islam: Telaah Problematika Waris Mafqud (Orang Hilang), Mati Bersama, Khuntsa’(Banci) dan Proses Penyelesaian Warisan. ASASI: Journal of Islamic Family Law, 4(1), 54-71. https://doi.org/10.36420/asasi.v4i1.430.

Rohman, Mujibbur, et al. "Metodologi Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif." (2023).

Rohman, M., et al. "Hukum Adat." (2022).

Rohman, Moh Mujibur, et al. Asas-Asas Hukum Pidana. Global Eksekutif Teknologi, 2023.

Saebani, Beni Ahmad & Falah, Syamsul. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Bandung: CV. Pustaka Setia, 2011.

Siddiki, Mediasi di Pengadilan dan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan, artikel dalam website Mahkamah Agung, http://www.badilag.net/artikel/mediasi.pdf. diakses pada tanggal 1 Oktober 2020.

Soemartono, Gatot P. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. Bandung: PT. Alfabeta, 2004.

Sokanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo, 2008.

Suryabrata, Sumardi. Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998.

Tahir, Rusdin, et al. METODOLOGI PENELITIAN BIDANG HUKUM: Suatu Pendekatan Teori Dan Praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.

Thalib, Sayuti. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI-Press, 1986.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 1990.

Tim Redaksi Nuansa Aulia. Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Nuansa Aulia, 2015.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Usman, Husaini. et al. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: PT Bumi Aksara, 2006.

Wajdi, Muhammad Farid, et al. PENGANTAR ILMU HUKUM (Pernormaan Aspek-Aspek Hukum dalam Cita Hukum Indonesia). PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.

Yusdani. Menuju Fiqh Keluarga Progresif. Yogyakarta: Kaukaba Dipantaran, 2015.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2024-03-06 — Diperbaharui pada 2024-04-11

Versi

Cara Mengutip

Rohman, M. M. (2024). Menakar Efektivitas Mediasi Pasca Regulasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 (Studi Analisis Pengadilan Agama Pamekasan). Al-Khidmah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2), 1–24. Diambil dari https://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/khidmah/article/view/7479 (Original work published 6 Maret 2024)

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Obs.: Plugin ini minimal membutuhkan satu plugin statistik/laporan aktif. Jika plugin statistik menghasilkan lebih dari satu metrik, pilihlah metrik utama pada pengaturan halaman admin dan/atau pada halaman pengaturan manajer jurnal.