Penyuluhan Hukum Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan Di Pondok Pesantren Nazhatut Thullab Prajjan Camplong Sampang
Kata Kunci:
Hak Kesehatan Reproduksi, Pondok Pesantren, Perkawinan Sekerabat, Perlindungan Hukum, Analisis Gender.Abstrak
Kegiatan pengabdian bentuk pelayanan masyarakat berupa Penyuluhan Hukum Hak Kesehatan Reproduksi Perempuan Di Pondok Pesantren Nazhatut Thullab Prajjan Camplong Sampang bertujuan untuk mewujudkan kesadaran hukum tentang kesehatan reproduksi perempuan di pondok pesantren pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang hukum dan kesehatan dalam kegiatan sosial masyarakat dan terlaksananya kegiatan keagamaan, hukum, kesehatan, pendidikan, ekonomi, sosial dan budaya untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Hak kesehatan reproduksi perempuan dimaknai sebagai kewenangan untuk menentukan, memperoleh, atau menolak kondisi kesehatan yang meliputi aspek fisik, psikis, dan sosial yang berkaitan dengan sistem, fungsi, serta proses reproduksi. Hak ini telah dijamin dalam berbagai regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta instrumen internasional seperti CEDAW dan ICPD Kairo 1994. Namun, dalam praktik sosial-budaya, khususnya di lingkungan pondok pesantren Madura, pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan masih terabaikanReferensi
Athahirah, Astika Ummy, and Nurliah Nurdin. “Hak Asasi Manusia (HAM), Gender Dan Demokrasi: Sebuah Tinjauan Teoritis Dan Praktis.” CV. Sketsa Media, 2022.
Hardianti, Andi, Ulfa Diya Atiqa, Ismi Irfiyanti Fachruddin, Sakinah Amir, and others. Kesehatan Reproduksi. Penerbit NEM, 2025.
Harfi, Ni’mah Fikriyah. “Urgensi Nikah Endogami Di Kalangan Pesantren Perspektif Pengasuh Pondok Pesantren Di Malang Raya.” Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, 2018.
Hidayah, Nur. Perempuan, Agama, Dan Kebebasan. Penerbit Kbm Indoneisa, 2024.
Jannah, Hasanatul. Ulama Perempuan Madura: Otoritas Dan Relasi Gender. IRCiSoD, 2020.
Khaeriyah, Umamatul, Ibi Satibi, Muhammad Irfai Muslim, and others. “Transformasi Pendidikan Pesantren Berbasis Gender Justice Dan Non-Violence Studi Kasus Di Pondok Pesantren Tunas Cendekia Cirebon Indonesia.” Manhaj: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 2026, 55–74.
Luhulima, Achie Sudiarti. CEDAW: Menegakkan Hak Asasi Perempuan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2014.
———. “Hak Perempuan Dalam Konstitusi Indonesia.” Yayasan Obor Indonesia, 2006.
Marhumah, Ema. Konstruksi Sosial Gender Di Pesantren; Studi Kuasa Kiai Atas Wacana Perempuan. Lkis Pelangi Aksara, 2011.
Nawawi, M Anwar, M Ag SHI, Habib Shulton Asnawi, S H Shi, and others. “Hegemoni Patriarkhisme: Hak Keadilan Perempuan Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia.” The Journal Publishing, 2022.
Ramadhan, Mohammad Gilang. “Pengaruh Meaningful Inclusivity Youth Participation Terhadap Hak Kesehatan Seksual Dan Reproduksi Pada Santri Di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an Jogoroto Jombang.” ITSKes Insan Cendikia Medika Jombang, 2024.
RI, D P K. “Metodologi Pengabdian Masyarakat.” Jakarta: Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal~…, 2022.
Siahaan, Yuniarta Lasriado, and Muh Jufri Ahmad. “Analisis Perlindungan Hak Narapidana Perempuan Di Lembaga Pemasyarakatan Dari Perspektif Ham.” COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916) 5, no. 06 (2025): 137–53.
Suhara, Ir Ade, M M St, and others. Metode Pengabdian Kepada Masyarakat Teori Dan Praktik. Penerbit Widina, 2025.