KEWENANGAN LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH TERHADAP NASABAH NON-MUSLIM
Abstract
Abstrak
Indonesia termasuk pada negara berkembang dengan pertumbuhan penduduk yang pesat. Masyarakat di Indonesia termasuk pada masyarakat yang konsumtif. Sehingga menimbulkan persaingan di antara pelaku usaha, untuk berinovasi dengan usaha agar dilirik oleh konsumen. Untuk berinovasi atau mengembangkan usahanya, para pelaku usaha membutuhkan suntikan dana atau penambahan modal. Sumber modal yang dapat digunakan adalah dengan cara meminjam uang kepada perbankan dengan cara mengadakan perjanjian kredit. Perbankan Syariah menjadi salah satu pilihannya. Walaupun di perbankan Syariah tetap dapat terjadi suatu sengketa. Sengketa ekonomi Syariah adalah permasahan dalam bidang perbankan Syariah atau lembaga keuangan Syariah lainya. Masyarakat yang beragama non islam, banyak yang tertarik untuk menggunakan jasa dari perbankan Syariah. Dalam prakteknya, ada dua cara untuk menyelesaikan sengketa ekonomi Syariah yaitu litigasi dan non litigasi. Litigasi melalui lingkungan peradilan, yaitu pengadilan agama, sesuai dengan ketentuan yang ada pada UU No. 3 tahun 2006, dan non litigasi menggunakan cara diluar pengadilan yaitu dengan cara : musyawarah, mediasi, arbitrase, dan basyarnas. Jika terjadi sengketa terhadap nasabah non-muslim maka penyelesaian dapat dilakukan di Pengadilan Agama atau dengan diluar pengadilan, sesuai dengan pilihan hukum kehendak para pihak yang tercantum dalam perjanjian.
Kata Kunci : Sengketa, Litigasi, Non-litigasi
Copyright (c) 2022 El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA