KEWENANGAN LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH TERHADAP NASABAH NON-MUSLIM

  • Ita’ Fi’la Rusyida Universitas Islam Indonesia

Abstrak

Abstrak

Indonesia termasuk pada negara berkembang dengan pertumbuhan penduduk yang pesat. Masyarakat di Indonesia termasuk pada masyarakat yang konsumtif. Sehingga menimbulkan persaingan di antara pelaku usaha, untuk berinovasi dengan usaha agar dilirik oleh konsumen. Untuk berinovasi atau mengembangkan usahanya, para pelaku usaha membutuhkan suntikan dana atau penambahan modal. Sumber modal yang dapat digunakan adalah dengan cara meminjam uang kepada perbankan dengan cara mengadakan perjanjian kredit. Perbankan Syariah menjadi salah satu pilihannya. Walaupun di perbankan Syariah tetap dapat terjadi suatu sengketa. Sengketa ekonomi Syariah adalah permasahan dalam bidang perbankan Syariah atau lembaga keuangan Syariah lainya. Masyarakat yang beragama non islam, banyak yang tertarik untuk menggunakan jasa dari perbankan Syariah. Dalam prakteknya, ada dua cara untuk menyelesaikan sengketa ekonomi Syariah yaitu litigasi dan non litigasi. Litigasi melalui lingkungan peradilan, yaitu pengadilan agama, sesuai dengan ketentuan yang ada pada UU No. 3 tahun 2006, dan non litigasi menggunakan cara diluar pengadilan yaitu dengan cara : musyawarah, mediasi, arbitrase, dan basyarnas. Jika terjadi sengketa terhadap nasabah non-muslim maka penyelesaian dapat dilakukan di Pengadilan Agama atau dengan diluar pengadilan, sesuai dengan pilihan hukum kehendak para pihak yang tercantum dalam perjanjian.

Kata Kunci : Sengketa, Litigasi, Non-litigasi

Diterbitkan
2022-12-22
Bagian
Articles