NARKOBA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

  • Roisul Malik Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun
  • Dwi Runjani Juwita Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun

Abstract

Narkoba merupakan salah satu permasalahan global yang menimbulkan dampak serius bagi individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Penyalahgunaan narkoba telah mengundang perhatian banyak kalangan, termasuk dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Dalam pandangan hukum Islam, narkoba dilihat sebagai sesuatu yang haram karena dapat merusak akal dan tubuh, yang bertentangan dengan prinsip menjaga kesehatan dan keselamatan umat. Hukum Islam melarang segala bentuk perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, dan hal ini tercermin dalam larangan terhadap khamar (alkohol) yang dalam banyak hal memiliki kemiripan dengan narkoba dalam hal efeknya terhadap fungsi otak. Selain itu, Islam juga mendorong tindakan preventif seperti pendidikan dan kesadaran sosial untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Di sisi lain, hukum positif mengatur peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui undang-undang yang berlaku di negara tertentu, seperti di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukum positif menetapkan sanksi pidana yang tegas bagi pelaku kejahatan narkoba, baik yang terlibat dalam peredaran, pemilikan, maupun penyalahgunaan narkoba. Walaupun terdapat perbedaan dalam pendekatan antara hukum Islam yang bersifat lebih moral dan preventif, serta hukum positif yang lebih teknis dan represif, keduanya sepakat bahwa narkoba memberikan dampak buruk yang perlu dihindari. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bahaya narkoba serta hukumnya menurut hukum islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian Pustaka (library research). Tinjauan ini mengungkapkan pentingnya sinergi antara hukum Islam dan hukum positif dalam menangani permasalahan narkoba secara komprehensif, baik dari sisi pencegahan maupun pemberantasan.

Published
2025-01-01
How to Cite
Roisul Malik, & Dwi Runjani Juwita. (2025). NARKOBA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 13(1), 1-21. https://doi.org/10.35888/el-wasathiya.v13i1.6266
Section
Articles