NARKOBA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Abstrak
Narkoba merupakan salah satu permasalahan global yang menimbulkan dampak serius bagi individu, keluarga, masyarakat, dan negara. Penyalahgunaan narkoba telah mengundang perhatian banyak kalangan, termasuk dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Dalam pandangan hukum Islam, narkoba dilihat sebagai sesuatu yang haram karena dapat merusak akal dan tubuh, yang bertentangan dengan prinsip menjaga kesehatan dan keselamatan umat. Hukum Islam melarang segala bentuk perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain, dan hal ini tercermin dalam larangan terhadap khamar (alkohol) yang dalam banyak hal memiliki kemiripan dengan narkoba dalam hal efeknya terhadap fungsi otak. Selain itu, Islam juga mendorong tindakan preventif seperti pendidikan dan kesadaran sosial untuk mencegah penyalahgunaan narkoba. Di sisi lain, hukum positif mengatur peredaran dan penyalahgunaan narkoba melalui undang-undang yang berlaku di negara tertentu, seperti di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukum positif menetapkan sanksi pidana yang tegas bagi pelaku kejahatan narkoba, baik yang terlibat dalam peredaran, pemilikan, maupun penyalahgunaan narkoba. Walaupun terdapat perbedaan dalam pendekatan antara hukum Islam yang bersifat lebih moral dan preventif, serta hukum positif yang lebih teknis dan represif, keduanya sepakat bahwa narkoba memberikan dampak buruk yang perlu dihindari. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bahaya narkoba serta hukumnya menurut hukum islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan penelitian Pustaka (library research). Tinjauan ini mengungkapkan pentingnya sinergi antara hukum Islam dan hukum positif dalam menangani permasalahan narkoba secara komprehensif, baik dari sisi pencegahan maupun pemberantasan.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA