KONSEP DAN IMPLEMENTASI PRINSIP EKONOMI SYARIAH DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL (TINJAUAN TEORITIS)

  • Rudi Purnomo Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun

Abstract

Ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam, yang mengintegrasikan aspek material dengan dimensi moral, sosial, dan spiritual. Sistem ini menekankan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, serta menjunjung tinggi keadilan sosial sebagai tujuan utama. Keadilan tersebut tidak hanya tercermin dalam pemerataan hasil, tetapi juga dalam proses distribusi dan pengelolaan sumber daya yang adil dan beretika. Secara teoritis, ekonomi syariah berakar pada maqashid syariah yang menekankan perlindungan terhadap lima prinsip dasar: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, yang menjadi kerangka normatif dalam merancang kebijakan ekonomi Islam. Prinsip-prinsip seperti larangan riba, gharar, dan maisir, serta penerapan mekanisme zakat, infak, dan sedekah, menjadi instrumen penting dalam membentuk tatanan ekonomi yang inklusif dan berkeadaban. Dengan demikian, ekonomi syariah hadir tidak hanya sebagai alternatif sistem ekonomi, tetapi sebagai solusi integral dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil, dan berlandaskan etika ilahiyah.

Published
2025-01-30
How to Cite
Rudi Purnomo. (2025). KONSEP DAN IMPLEMENTASI PRINSIP EKONOMI SYARIAH DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL (TINJAUAN TEORITIS). El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 13(1), 37-56. https://doi.org/10.35888/el-wasathiya.v13i1.6268
Section
Articles