KONSEP DAN IMPLEMENTASI PRINSIP EKONOMI SYARIAH DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL (TINJAUAN TEORITIS)
Abstrak
Ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam, yang mengintegrasikan aspek material dengan dimensi moral, sosial, dan spiritual. Sistem ini menekankan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, serta menjunjung tinggi keadilan sosial sebagai tujuan utama. Keadilan tersebut tidak hanya tercermin dalam pemerataan hasil, tetapi juga dalam proses distribusi dan pengelolaan sumber daya yang adil dan beretika. Secara teoritis, ekonomi syariah berakar pada maqashid syariah yang menekankan perlindungan terhadap lima prinsip dasar: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, yang menjadi kerangka normatif dalam merancang kebijakan ekonomi Islam. Prinsip-prinsip seperti larangan riba, gharar, dan maisir, serta penerapan mekanisme zakat, infak, dan sedekah, menjadi instrumen penting dalam membentuk tatanan ekonomi yang inklusif dan berkeadaban. Dengan demikian, ekonomi syariah hadir tidak hanya sebagai alternatif sistem ekonomi, tetapi sebagai solusi integral dalam menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil, dan berlandaskan etika ilahiyah.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA