FIQIH DALAM TRADISI PESANTREN
Abstrak
Pesantren sebagai lembaga Islam telah membuktikan dirinya sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peranan besar dalam memajukan kehidupan masyarakat Indonesia. Namun sistem pembelajatran dalam pesantren belum memiliki kurikulum yang pasti dan seragam antar berbagai pesantren. Begitu juga dalam pembelajaran fiqh, yang merupakan prosentase terbesar dalam penidikan dipesantren.Masyarakat pesantren menggunakan kitab-kitab fiqh masa lalu dan mengambil pendapat para imam madzhab secara penuh terutama para imam empat madzhab.Sehingga masyarakat pesantren terkesan belum bisa menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dalam masyarakat. Mereka memahami kitakitab fiqh secara tekstual sehingga fiqh yang seharusnya bisa menjawab berbagai persoalan yang berkembang, belum bisa diterapkan secara maksimal.
Referensi
Kementerian Agama RI. 2010. Peranan Pesantren Dalam Mengembangkan Budaya Damai. Jakarta: Puslitbang Kehidupa Keagamaan.
Kementerian Agama RI. 2010. Pesantren Dan Peradaban Islam. Jakarta: Puslitbang Pendidikan Agama dan keagamaan Badan litbang dan Diklat.
Anam, Choirul. 1985. Pertumbuhan dan Perkembangan Nahdlatul Ulama. Jatayu Sala.
Arkoun, M. 1990. Al-Islam: Al-Akhlak wa al-Siyasah, Terj. Hasem Saleh. Beirut: Markaz al-Inma’ al-Qaumi.
Ash’ari, Zubaidi Habibullah. 1996. Moralitas Pendidikan Pesantren. Yogyakarta: LKPSM.
Azra, Azyumardi. 2005. Pemberdayaan Pesantren Menuju Kemandirian dan Profesionalisme Santri Dengan Metode Daurah Kebudayaan. Yogyakarta: Pustaka Pesantren.
Bruinessen, Martin Van. 1989. Kitab Fiqh di Pesantren Indonesia dan Malaysia dalam Pesantren. Jakarta.
--------------. 1995. Kitab Kuning, Pesantren dan Tarekat. Bandung: Mizan.
Dhofier, Zamakhsari. 1954. Tradisi Pesantren; Studi Tentang Pandangan Hidup Kyai. Jakarta: LP3ES.
Djalil, Abdul. 2000. Fiqh Rakyat, Pertautan Fiqh dengan Kekuasaan. Yogyakarta: LKiS.
Farchan, Hamdan. 2005. Titik Tengkar Pesantren; Resolusi Konflik Masyarakat Pesantren. Yogyakarta: Pilar Media.
Habibullah Ash’ari, Zubaidi. 1996. Moralitas Pendidikan Pesantren. Yogyakarta: LKPSM.
Liobesny, Herbert J. 1975. The Law of the Near and the Middle East, Reading, Cases and Materials. New York: State University of New York Press.
Mahfudz, Sahal. 1999. Pesantren Mencari Makna. Jakarta: Pustaka Ciganjur.
Rahardjo, M. Dawam. 1985. Pergulatan Dunia Pesantren; Membangun Dari Bawah. Jakarta: P3M.
Meuleman, J. 2000. Tradisi, Kemodernan dan Meta Modernisme. Yogyakarta: LKiS.
Rahman, Budhy Munawar. 1995. Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah, Jakarta: Paramadina.
Mochtar, Affandi. t.t. Tradisi Kitab Kuning; Sebuah Observasi Dalam Pesantren Masa Depan. Pustaka hidayah.
P3M. 1990. Laporan Kegiatan Bidang Pendidikan.
Rahmat, M. Imdadun. 2002. Kritik Nalar Fiqh NU. Jakarta: Lakspedam.
Rahardjo, Dawam. 1974. Dunia Pesantren Dan Peta Pembaharuan. Jakarta: LP3ES.
Sirry, Mun’im A. 1995. Sejarah Fiqh Islam. Surabaya: Risalah Gusti.
Wahid, Abdurrahman. 2001. Menggerakkan Tradisi Esai-Esai Pesantren. Yogyakarta: LKiS.
Yafie, Ali. 1989. Kitab Kuning; Produk Peradaban Islam, Pesantren. t.p.
Yafie, Ali. 1995. Menggagas Fiqh Sosial; Dari Soal Lingkungan Hidup, Asuransi, Hingga Ukhuwah. Bandung: Mizan.
Yamani, Ahmad Zaki. t.t. Islamic Law and Contemporary Issues. Jeddah: The Publishing House.
Ziemak, Manfred. 1986. Pesantren dalam Perubahan Sosial. Jakarta: P3M.
Zubaedi. 2007. Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Pesantren. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA