MUAMALAH MUSLIM DENGAN NON MUSLIM DALAM AL-QUR’AN

  • Ade Nurdiyanto Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Madiun

Abstrak

Keragaman Indonesia yang terbingkai indah dalam wujud Bhinneka Tunggal Ika, akhir-akhir ini terusik dengan terjadinya peristiwa bentrokan fisik atas nama agama, sehingga persatuan bangsa patut dipertanyakan kembali. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa ada gejala yang sudah menggurita dan melunturkan sendi-sendi kehidupan antar umat beragama di wilayah Indonesia. Bisa jadi itu semua disebabkan oleh ketidakdewasaan sebagian orang dalam menyikapai realitas perbedaan di Indonesia, baik perbedaan keyakinan maupun pendapat. Padahal, perbedaan adalah bagian dari realitas kehidupan umat manusia yang tidak dapat dihindari oleh seseorang atau masyarakat manapun, lebih-lebih dalam era globalisasi saat ini. Sehingga diperlukan suatu upaya untuk memperbaiki keadaan di atas sebagai solusi untuk menjaga harmonisasi kehidupan antar umat beragama.

 

Kata Kunci: Muamalah, Muslim, non-Muslim.

Referensi

Al- Maraghi, Ahmad Mustafa. t.t. Tafsir al-Maraghi. Beirut: Dar al-Fikr.

Al- Shatibi, Abu Ishaq Ibrahim ibn Musa.1997. al-Muwafaqat. al-‘Aqrabiyyah: Dar Ibn ‘Affan.

Al- Tabari, Muhammad Ibn Jarir. 1992. Jami’ al-Bayan fi Tafsir al-Qur’an. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.

Al- Zuhayli, Wahbah. 1991. al-Tafsir al-Munir. Damaskus: Dar al-Fikr.

Ma’arif, Zainul. 2003. Wihdat al-Adyan; Melerai Konflik Umat Beragama. Jurnal Pemikiran “Islam International Institute of Islamic Thought Indonesia”, Vol. I, No. 02.

Madjid, Nurcholis. 1992. Islam Doktrin Dan Peradaban. Jakarta: Yayasan Wakaf Paramadina.

Shalabi, Ahmad. 1987. Mawsu’ah al-Tarikh al-Islami. Kairo: Maktabah al-Nahdah al-Misriyyah.
Diterbitkan
2016-08-27
Bagian
Articles