REVITALISASI ESENSI HUKUM PERKAWINAN PERSPEKTIF PENGADILAN AGAMA DI INDONESIA (Rekontruksi Pemahaman Tujuan Perkawinan Sebagai Paradigma Kritis terhadap Fenomena Maraknya Gugat Cerai yang Dilakukan TKW di Pengadilan Agama)
Abstrak
Abstrak: Sebagai sunatullah yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat memiliki kontribusi terhadap perkembangan dan dalam hal mempertahankan klain kehidupan manusia. Perkawinan yang baik dan sah dalam konteks regulasi positif dan normatif bersandar pada kesamaan akidah meskipun terdapat pernyataan yang disyartakan dalam kebiasaan di struktur masyarakat seperti kesamaan dalam strata sosial. Sebagai konsekwensi logis dalam perkawinan adalah terwujudnya tatanan keluarga dan masyarakat yang harmonis secara absolut. Akan tetapi sebuah tujuan dari perkawinan tersebut dalam perjalanannya mengalami kendala yaitu perceraian dengan berbagai faktor yang melatar belakangi seperti jarangnya komunikasi antar pasangan, jarak yang begitu jauh, faktor ekonomi dan adanya pihak ketiga. Meskipun perceraian adalah suatu hal perlu dijauhi namun kondisi tersebut terkadang menjadi tuntunan untuk dilakukan sebagai alternatif dalam menyelesaikan masalah keluarga setelah mediasi tidak menemukan titik penyelesaian. Aspek alternatif terakir sebagai solusi penyelesaian masalah dalam keluarga, perceraian menjadi indikator terhadap keretakan dalam menjaga dan membangun esensi keharmonisan keluarga. Terlepas dari perubahan kultur masyarakat yang syarat akan pemenuhan kebutuhan ekonomi dan pergaulan, menjadi dasar akan pentingnya pemahaman kembali terhadap fungsi dan tujuan pernikahan oleh masyarakat menjadi langkah kongkrit diawal seseorang dalam memutuskan untuk menikah.
Kata Kunci: Perkawinan, Perceraian, Esensi.
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA