REVITALISASI ESENSI HUKUM PERKAWINAN PERSPEKTIF PENGADILAN AGAMA DI INDONESIA (Rekontruksi Pemahaman Tujuan Perkawinan Sebagai Paradigma Kritis terhadap Fenomena Maraknya Gugat Cerai yang Dilakukan TKW di Pengadilan Agama)

  • Agus Toni

Abstrak

Abstrak: Sebagai sunatullah yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat memiliki kontribusi terhadap perkembangan dan dalam hal mempertahankan klain kehidupan manusia. Perkawinan yang baik dan sah dalam konteks regulasi positif dan normatif bersandar pada kesamaan akidah meskipun terdapat pernyataan yang disyartakan dalam kebiasaan di struktur masyarakat seperti kesamaan dalam strata sosial. Sebagai konsekwensi logis dalam perkawinan adalah terwujudnya tatanan keluarga dan masyarakat yang harmonis secara absolut. Akan tetapi sebuah tujuan dari perkawinan tersebut dalam perjalanannya mengalami kendala yaitu perceraian dengan berbagai faktor yang melatar belakangi seperti jarangnya komunikasi antar pasangan, jarak yang begitu jauh, faktor ekonomi dan adanya pihak ketiga. Meskipun perceraian adalah suatu hal perlu dijauhi namun kondisi tersebut terkadang menjadi tuntunan untuk dilakukan sebagai alternatif dalam menyelesaikan masalah keluarga setelah mediasi tidak menemukan titik penyelesaian. Aspek alternatif terakir sebagai solusi penyelesaian masalah dalam keluarga, perceraian menjadi indikator terhadap keretakan dalam menjaga dan membangun esensi keharmonisan keluarga. Terlepas dari perubahan kultur masyarakat yang syarat akan pemenuhan kebutuhan ekonomi dan pergaulan, menjadi dasar akan pentingnya pemahaman kembali terhadap fungsi dan tujuan pernikahan oleh masyarakat menjadi langkah kongkrit diawal seseorang dalam memutuskan untuk menikah.

Kata Kunci: Perkawinan, Perceraian, Esensi.

Diterbitkan
2019-08-05
Bagian
Articles