IMPLEMENTASI ZAKAT GARAM DI DESA PADELEGAN KECAMATAN PADEMAWU KABUPATEN PAMEKASAN
zakat garam
Keywords:
zakat, zakat garam, implementasi masyarakatAbstract
Abstract Zakat is an act of worship that must be done by Muslims. Currently, there are many ijtihad from the scholars regarding the assets that must be zakat, one of which is salt zakat. The ijtihad of the scholars regarding the nash of salt zakat is different there are scholars who say that the nash of salt zakat follows agricultural zakat, trade zakat, and mining zakat. The purpose of this paper is to find out the implementation of salt zakat in Padelegan Village, Pademawu Subdistrict, Pamekasan Regency. This research uses the type of Empirical Juridical research which in English is called Sociolegal Research. Empirical legal research is a legal research method that serves to be able to see the law in real terms and examine how the law works in society. The results of the writing show that salt farmers in Padelegan village, Pademawu sub-district, Pamekasan regency still do not apply zakat from salt ponds, but only do infaq and shadaqah. Whereas between zakat infaq and shadaqah have differences mainly on the nash and haul. Regarding salt zakat, the nash and haul can follow agricultural zakat, trade zakat, and mining zakat. Abstrak Zakat merupakan ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam. Saat ini banyak ijtihad dari para ulama mengenai harta benda yang wajib di zakatkan salah satunya yakni zakat garam. Ijtihad para ulama mengenai nash dari zakat garam berbeda-beda ada ulama yang mengakatakan bahwa nash zakat garam mengikuti zakat pertanian, zakat perniagaan, dan zakat pertambangan. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui Implementasi dari zakat garam di Desa Padelegan kecamatan pademawu kabupaten pamekasan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris yang dalam bahasa Inggris disebut dengan Sociolegal Research. Penelitian hukum empiris merupakan metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum secara nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di Masyarakat. Hasil penulisan menunjukkan bahwa petani garam di desa padelegan kecamatan pademawu kabupaten pamekasan masih belum menerapkan zakat hasil tambak garam, namun hanya melakukan infaq dan shadaqah saja. Sedangkan antara zakat infaq dan shadaqah memiliki perbedaan utamanya pada nash dan haul nya. Mengenai zakat garam nash dan haul nya dapat mengikuti zakat pertanian, zakat perdagangan, dan zakat pertambangan.Downloads
Published
2024-09-24
Issue
Section
Articles
License
Copyright (c) 2024 Fintech: Journal of Islamic Finance
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.