Perceraian dari Sudut Pandang Agama dan Negara

  • Dwi Runjani Juwita Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun
  • Roisul Malik Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama Madiun

Abstract

Abstrak : Perceraian atau disebut juga dengan talak. Perceraian atau sering disebut talak dalam Islam, adalah berakhirnya hubungan perkawinan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita menurut aturan Islam dan perceraian adalah  terjadinya suatu peristiwa hukum berupa putusnya perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan karena sebab-sebab hukum, tata cara hukum tertentu, dan akibat hukum tertentu, yang  dinyatakan secara tegas di muka sidang pengadilan menurut negara. Perceraian diperbolehkan dalam islam, namun tidak disukai oleh Allah SWT. Perceraian banyak terjadi pada masyarakat untuk saat ini dan meskipun perceraian dibenci oleh Allah dalam Islam tetapi masih banyak masyarakat yang memilih untuk bercerai.

Kata Kunci : Perceraian, Agama, Negara

Published
2024-11-06
How to Cite
Dwi Runjani Juwita, & Roisul Malik. (2024). Perceraian dari Sudut Pandang Agama dan Negara. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 12(2), 49-60. https://doi.org/10.35888/el-wasathiya.v12i2.5865
Section
Articles