Perceraian dari Sudut Pandang Agama dan Negara
Abstrak
Abstrak : Perceraian atau disebut juga dengan talak. Perceraian atau sering disebut talak dalam Islam, adalah berakhirnya hubungan perkawinan yang sah antara seorang pria dan seorang wanita menurut aturan Islam dan perceraian adalah terjadinya suatu peristiwa hukum berupa putusnya perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan karena sebab-sebab hukum, tata cara hukum tertentu, dan akibat hukum tertentu, yang dinyatakan secara tegas di muka sidang pengadilan menurut negara. Perceraian diperbolehkan dalam islam, namun tidak disukai oleh Allah SWT. Perceraian banyak terjadi pada masyarakat untuk saat ini dan meskipun perceraian dibenci oleh Allah dalam Islam tetapi masih banyak masyarakat yang memilih untuk bercerai.
Kata Kunci : Perceraian, Agama, Negara
##submission.copyrightStatement##
##submission.license.cc.by-sa4.footer##Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak naskah publikasi pertama bersamaan dengan berlisensi di bawah Lisensi Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pernyataan kepenulisan pekerjaan dan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis dapat masuk ke dalam penyusunan kontrak tambahan terpisah untuk distribusi non-eksklusif versi kaya isu jurnal (misalnya: posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
-
Penulis diperbolehkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengajuan, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta kutipan sebelumnya dan lebih parah dari karya yang diterbitkan. (lihat Pengaruh Open Access ).
Karya ini dilisensikan di bawah CC BY-SA