PERNIKAHAN DAN DISPENSASI (Kajian Analitik Maslahah terhadap Problematika di Pengadilan Agama Ponorogo Tahun 2020)

  • M. Muhsin IAIN Ponorogo

Abstrak

Penelitian ini melihat bagaimana Hakim dalam memutuskan perkara tentang dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama Ponorogo tahun 2020. Di mana ditemui permohonan dispensasi pernikahan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya dan jumlah perkara yang masuk selama bulan Januari sampai Desember mencapai 236 perkara. Dalam hal ini hakim memutuskan perkara tersebut dengan berbagai cara salah satunya dengan menggunakan Maslahah Mursalah. Maka dari itu, peneliti menganalisisnya dengan penelitian lapangan (field research) di Pengadilan Agama Kabupaten Ponorogo menggunakan pendekatan kualitatif dengan berfikir induktif dan memanfaatkan teori Maslahah Mursalah. Dari hasil penelitian dapat diesimpulkan, pertama, maksud dan tujuan dispensasi perkawinan adalah untuk membantu calon suami dan istri serta menghindari dosa zina yang dilarang oleh agama. Kedua, hakim dalam memutuskan untuk setiap putusan atau penetapan yang dibuat dalam suatu perkara yang mempunyai alasan hukum, yakni didasarkan pada atas masalah dispensasi nikah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur tentang batasan usia untuk menikah, dan penetapan hakim juga berdasarkan prinsip fiqhiyah.

Diterbitkan
2022-06-30
Bagian
Articles